Sutan Bhatoegana Bantah Disebut Terima Rp50 Juta
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana membantah menerima uang senilai Rp50 juta dari mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, di Kantor Kementerian ESDM.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan mendengarkan pembelaannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan itu, Sutan menyampaikan dirinya tak pernah datang seorang diri ke kantor Jero. "Saya tidak pernah datang sendiri ke ESDM, saya biasa datang kalau ada acara kedinasan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Karenanya, tak benar apabila disebutkan bahwa dirinya datang seorang diri ke Kantor Kementerian ESDM dan menerima uang senilai Rp50 juta dari Jero. "Saya tidak pernah minta atau mengharapkan sesuatu," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini heran dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan dia pernah menerima uang dari Jero.
"Jadi semua tuduhan itu dibuat-buat dan dicari-cari. Kelihatannya JPU punya prinsip kalau tidak ada rotan akar pun jadi, yang penting bisa dimasukkan ke dalam penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Sutan menerima Rp50 juta dari Jero saat dirinya bertandang ke Kantor ESDM sebagai bentuk apresiasi. Uang itu diberikan melalui Sekjen ESDM Waryono Karno.
Baca: KPK Sebut Sutan Terima Rp50 Juta dari Jero Wacik
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan mendengarkan pembelaannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan itu, Sutan menyampaikan dirinya tak pernah datang seorang diri ke kantor Jero. "Saya tidak pernah datang sendiri ke ESDM, saya biasa datang kalau ada acara kedinasan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Karenanya, tak benar apabila disebutkan bahwa dirinya datang seorang diri ke Kantor Kementerian ESDM dan menerima uang senilai Rp50 juta dari Jero. "Saya tidak pernah minta atau mengharapkan sesuatu," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini heran dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan dia pernah menerima uang dari Jero.
"Jadi semua tuduhan itu dibuat-buat dan dicari-cari. Kelihatannya JPU punya prinsip kalau tidak ada rotan akar pun jadi, yang penting bisa dimasukkan ke dalam penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Sutan menerima Rp50 juta dari Jero saat dirinya bertandang ke Kantor ESDM sebagai bentuk apresiasi. Uang itu diberikan melalui Sekjen ESDM Waryono Karno.
Baca: KPK Sebut Sutan Terima Rp50 Juta dari Jero Wacik
(maf)