BW Tantang Polri Percepat Kasusnya

Senin, 20 April 2015 - 10:14 WIB
BW Tantang Polri Percepat...
BW Tantang Polri Percepat Kasusnya
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menantang Polri untuk segera mempercepat penanganan kasus hukumnya. BW mengaku akan tunduk terhadap proses hukum yang berjalan.

BW menyatakan, penundaan penanganan kasus yang melilitnya justru menimbulkan tanda tanya. ”Saya tidak mau berlama- lama. Kasus saya kalau memang perlu dilanjutkan, tolong dilanjutkan. Kalau memang harus dihentikan, ya dihentikan. Kalau menunda berarti menunda keadilan. Karena kita mau melanjutkan agenda pemberantasan korupsi,” tandas BW seusai menghadiri diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, kemarin.

Kesepakatan untuk menunda pemeriksaan terhadap pimpinan KPK nonaktif, menurut BW, merupakan inisiasi dari pimpinan penegak hukum. Masalahnya, tidak ada kejelasan terkait langkah apa yang akan diambil setelah cooling down. BW menyadari, ketidakjelasan status hukumnya dimungkinkan lantaran ada kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri saat itu.

”Setelah coolingdown apa tindaklanjutnya? inikan belum jelas, seharusnya jelas. Tapi mungkin kemarin belum ada kapolri, ini dengan kepemimpinan kapolri pasti akan ada komunikasi lagi antara pimpinan penegak hukum untuk menindaklanjuti,” katanya.

Apalagi, menurut BW, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelumnya telah melayangkan surat kepada kapolri tentang perlindungan profesi advokat. Isinya meminta peninjauan kembali dan mempertimbangkan untuk mencabut status tersangka BW. Sebab, yang berhak menilai dan menguji etika advokat atas profesinya adalah organisasi profesi, bukan lembaga lain. ”Saya belum dapat jawabannya, saya akan cek lagi ke organisasi profesi,” katanya.

Di sisi lain, BW memiliki harapan besar terhadap Kapolri baru Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk membangun sinergi dan kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

BW berpesan, agar tidak terjadi kriminalisasi dengan melakukan justifikasi untuk menersangkakan seseorang demi kepentingan oligarki. ”Kriminalisasi ini terjadi juga di daerah, dialami petani yang ingin memperjuangkan haknya. Semua orang ini menjadi korban karena kekuatan kekuasaan. Instrumen hukum dijadikan alat untuk menghukum orang yang melawan statusquo,” ujarnya.

Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso menandaskan, Bareskrim tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus BW yang akan dilakukan dalam jangka dekat. ”Tetap lanjut, secepatnya kita tindak lanjuti,” kata Budi Waseso saat dihubungi via telepon.

Terkait usulan gelar perkara terhadap kasus BW yang diajukan tim kuasa hukum BW dan tak direspon Bareskrim, Budi mengatakan, itu bukan wewenang BW. ”Bukan urusannya itu, apa hak dia?” tandasnya.

Anggota Tim Advokasi Anti- Kriminalisasi Dadang Trisasongko menyampaikan, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif yang kemudian diikuti para pendukung KPK dan aktivis antikorupsi setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka mengindikasikan adanya kekuatan oligarki yang ingin melemahkan gerakan perlawanan terhadap korupsi.

Apalagi, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kriminalisasi hanya ditindaklanjuti dengan penundaan pemeriksaan, bukan penghentian. ”Kriminalisasi merupakan teror dan pesan kepada publik agar jangan coba-coba melawan kekuatan tertentu di negeri ini. Kalau berani, nasibnya akan sama seperti mereka. Ini seperti mengulang zaman Orba dan ironi bagi perjuangan demokrasi kita,” katanya.

Karena itu, Dadang meminta agar kasus hukum BW dikembalikan kepada organisasi profesi untuk menanganinya. Organisasi profesi, menurutnya, lebih tepat menangani itu karena pelanggaran yang dituduhkan kepada BW menyangkut etika profesi.

Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8968 seconds (0.1#10.140)