Ini Reaksi Bambang Widjojanto jika Kasus BG Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tidak mempersoalkan jika Mabes Polri menghentikan kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan mantan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).
Bambang menegaskan menyerahkan persoalan tersebut kepada pemimpin KPS saat ini. "Saya sudah menjalankan otoritas saya, fungsi dan wewenangan saya pada saat saya jadi pimpinan," ujar Bambang Widjojanto di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2015).
KPK pernah menetapkan BG sebagai tersangka kasus tersebut. Saat itu, Bambang masih menjabat Wakil Ketua KPK bersama Abraham Samad, Ketua KPK.
Bambang tetap berkeyakinan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan sudah sesuai aturan.
"Terserah pimpinan KPK selanjutnya. Biarlah dia (pemimpin KPK saat ini) yang menjawab semua pertanyaan-pertanyaan itu," kata Bambang yang masih berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kejaksaan Agung telah menyerahkan kasus BG ke Mabes Polri. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima limpahan kasus tersebut dari KPK.
Bambang menegaskan menyerahkan persoalan tersebut kepada pemimpin KPS saat ini. "Saya sudah menjalankan otoritas saya, fungsi dan wewenangan saya pada saat saya jadi pimpinan," ujar Bambang Widjojanto di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2015).
KPK pernah menetapkan BG sebagai tersangka kasus tersebut. Saat itu, Bambang masih menjabat Wakil Ketua KPK bersama Abraham Samad, Ketua KPK.
Bambang tetap berkeyakinan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan sudah sesuai aturan.
"Terserah pimpinan KPK selanjutnya. Biarlah dia (pemimpin KPK saat ini) yang menjawab semua pertanyaan-pertanyaan itu," kata Bambang yang masih berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kejaksaan Agung telah menyerahkan kasus BG ke Mabes Polri. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima limpahan kasus tersebut dari KPK.
(dam)