Pembunuh Guru Tari Divonis 19 Tahun

Sabtu, 18 April 2015 - 11:23 WIB
Pembunuh Guru Tari Divonis 19 Tahun
Pembunuh Guru Tari Divonis 19 Tahun
A A A
MEDAN - Meisad Harefa, 18, divonis hukuman penjara 19 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, kemarin. Meisad dinyatakan terbukti bersalah membunuh seorang guru tari, Hendra Tumanggor, 30.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Meisad Harefa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan pemberatan terhadap Hendra Tumanggor. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 19 tahun,” kata Hiras Sihombing, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Meisad Harefa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.

”Terdakwa terbukti secara sengaja melakukan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Hendra Tumanggor,” ujar hakim. Mendengar putusan hakim tersebut, raut wajah Meisad langsung berubah. Awalnya, dia tampak biasa-biasa saja, namun seketika wajahnya langsung memerah dan tertunduk. Bahkan, suaranya terputus-putus saat menyampaikan tanggapannya soal putusan hakim tersebut.

Di luar sidang, Gaman Tumanggor, kakak kandung korban, menghormati dan menghargai putusan hakim tersebut, meski menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan. ”Kalau dibandingkan perlakuan terdakwa ini kepada adik saya, tentu saya melihat hukumannya itu masih terlalu ringan. Tetapi saya tetap menghormati putusan hakim,” ucapnya.

Diketahui, pembunuhan terhadap Hendra terjadi pada 19 November 2014. Berdasarkan reka ulang adegan yang digelar Polsekta Delitua, kasus pembunuhan itu berawal saat korban memanggil pelaku yang lewat di depan ruko di Kompleks Golden Vista di Jalan Jamin Ginting KM 9,5. Setelah masuk ke dalam ruko, pelaku naik sendirian ke lantai dua yang diikuti korban. Tiba di lantai dua, keduanya tertidur di ruangan B yang dijadikan sebagai ruangan latihan gitar.

Saat keduanya sudah berada di dalam kamar, Hendra yang tidur menyamping meletakkan tangannya di perut Meisad yang tidur telentang. Namun, saat korban berusaha memegang organ vital pelaku, Meisad menepis tangan itu. Meisad kemudian turun ke lantai satu mengambil parang yang terletak di atas meja.

Dia lalu kembali naik dan membacok bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali. Pelaku kembali turun dan mengambil martil di lantai satu. Selanjutnya, pelaku naik lagi dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali sehingga nyawa korban melayang.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5431 seconds (0.1#10.140)