PTUN Semarang Tolak Gugatan Walhi
A
A
A
SEMARANG - PT Semen Indonesia Tbk (Persero) akhirnya bisa melanjutkan pembangunan pabrik di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng). Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan Walhi dan Joko Prianto terhadap Gubernur Jateng.
Sebelumnya, Gubernur Jateng mengeluarkan surat keputusan tentang izin kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Kuasa hukum Semen Indonesia, Sadly Hasibuan, menyambut positif putusan majelis hakim PTUN Semarang itu.
Menurutnya, putusan itu semakin menegaskan bahwa pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang beserta seluruh perizinan dan amdal yang disusun perseroan telah sesuai ketentuan hukum berlaku. ”Putusan ini kemenangan masyarakat Rembang. Klien kami memiliki komitmen kuat untuk mengedepankan keseimbangan antara manusia, alam, dan lingkungannya dalam membangun dan mengoperasikan pabrik semen di Rembang ini,” kata Sadly dalam siaran persnya kemarin.
Sadly mengungkapkan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTUN Semarang yang diketuai Susilowati Siahaan mengatakan, gugatan yang diajukan para penggugat sudah lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang tentang Peradilan Tata UsahaNegara (UU No 51 Tahun 2009). Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terbukti gugatan para penggugat telah kedaluwarsa.
Pasal 55 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan gugatan dapat diajukan hanya dalam rentang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Majelis hakim berpendapat para penggugat sudah mengetahui ada rencana kegiatan penambangan sejak proses penyusunan amdal dan menghadiri kegiatan sosialisasi.
Para penggugat juga mengetahui ada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012 yang diumumkan melalui sarana multimedia dan surat kabar. Demikian juga sosiali-sasi dengan wakil bupati Rembang pada 22 Juni 2013 di rumah Dinas Wakil Bupati Rembang dihadiri penggugat Joko Prianto dan Sumarno.
Menurut majelis hakim, lanjut Sadly, fakta-fakta dalam persidangan yang mengungkapkan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk telah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang tentang Kawasan Karst Lindung.
Dengan kata lain, area tambang tidak berada di dalam kawasan karst lindung. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak ada gua basah, sungai bawah tanah, stalagtit, dan stalagmit. Demikian juga tidak ditemukan ada mata air permanen dan ponor di wilayah penambangan. Majelis hakim juga memaparkan fakta dalam persidangan bahwa wilayah pabrik semen milik Semen Indonesia tidak tumpang tindih dengan wilayah CAT Watuputih yang ditetapkan berdasarkan Keppres No 26/2011.
Wilayah penambangan juga terbukti berada di luar kawasan imbuhan air sehingga tidak masuk wilayah konservasi dan boleh dilakukan kegiatan penambangan. Dalam persidangan sebelumnya, pakar geologi dari UGM Eko Haryono yang juga bersaksi sebagai ahli di persidangan menegaskan bahwa kawasan karst di Rembang tidak termasuk dalam bentangan alam karst yang dilindungi.
Menurut Eko, hanya ada tiga kawasan karst dilindungi di Indonesia yaitu kawasan Sukolilo, Gunung Sewu, dan kawasan karst Gombong. ”Kawasan karst Rembang termasuk dalam kategori karstmuda sehinggadilokasi itu dapat dilakukan pengelolaan atau budi daya apa pun, termasuk penambangan,” katanya.
Rakhmat baihaqi
Sebelumnya, Gubernur Jateng mengeluarkan surat keputusan tentang izin kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Kuasa hukum Semen Indonesia, Sadly Hasibuan, menyambut positif putusan majelis hakim PTUN Semarang itu.
Menurutnya, putusan itu semakin menegaskan bahwa pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang beserta seluruh perizinan dan amdal yang disusun perseroan telah sesuai ketentuan hukum berlaku. ”Putusan ini kemenangan masyarakat Rembang. Klien kami memiliki komitmen kuat untuk mengedepankan keseimbangan antara manusia, alam, dan lingkungannya dalam membangun dan mengoperasikan pabrik semen di Rembang ini,” kata Sadly dalam siaran persnya kemarin.
Sadly mengungkapkan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTUN Semarang yang diketuai Susilowati Siahaan mengatakan, gugatan yang diajukan para penggugat sudah lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang tentang Peradilan Tata UsahaNegara (UU No 51 Tahun 2009). Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terbukti gugatan para penggugat telah kedaluwarsa.
Pasal 55 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan gugatan dapat diajukan hanya dalam rentang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Majelis hakim berpendapat para penggugat sudah mengetahui ada rencana kegiatan penambangan sejak proses penyusunan amdal dan menghadiri kegiatan sosialisasi.
Para penggugat juga mengetahui ada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012 yang diumumkan melalui sarana multimedia dan surat kabar. Demikian juga sosiali-sasi dengan wakil bupati Rembang pada 22 Juni 2013 di rumah Dinas Wakil Bupati Rembang dihadiri penggugat Joko Prianto dan Sumarno.
Menurut majelis hakim, lanjut Sadly, fakta-fakta dalam persidangan yang mengungkapkan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk telah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang tentang Kawasan Karst Lindung.
Dengan kata lain, area tambang tidak berada di dalam kawasan karst lindung. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak ada gua basah, sungai bawah tanah, stalagtit, dan stalagmit. Demikian juga tidak ditemukan ada mata air permanen dan ponor di wilayah penambangan. Majelis hakim juga memaparkan fakta dalam persidangan bahwa wilayah pabrik semen milik Semen Indonesia tidak tumpang tindih dengan wilayah CAT Watuputih yang ditetapkan berdasarkan Keppres No 26/2011.
Wilayah penambangan juga terbukti berada di luar kawasan imbuhan air sehingga tidak masuk wilayah konservasi dan boleh dilakukan kegiatan penambangan. Dalam persidangan sebelumnya, pakar geologi dari UGM Eko Haryono yang juga bersaksi sebagai ahli di persidangan menegaskan bahwa kawasan karst di Rembang tidak termasuk dalam bentangan alam karst yang dilindungi.
Menurut Eko, hanya ada tiga kawasan karst dilindungi di Indonesia yaitu kawasan Sukolilo, Gunung Sewu, dan kawasan karst Gombong. ”Kawasan karst Rembang termasuk dalam kategori karstmuda sehinggadilokasi itu dapat dilakukan pengelolaan atau budi daya apa pun, termasuk penambangan,” katanya.
Rakhmat baihaqi
(ars)