Dana Desa Cair Mulai Pertengahan April

Jum'at, 17 April 2015 - 09:02 WIB
Dana Desa Cair Mulai...
Dana Desa Cair Mulai Pertengahan April
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim sudah mulai mentransfer dana desa ke kabupaten/kota untuk disalurkan kepada desa pada pertengahan April 2015.

Pencairan dana ini diberikan kepada desa yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam aturan. ”Per 16 April 2015 sudah ada 28 kabupaten/kota yang cair,” ungkap Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Purwiyanto saat rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin. Purwiyanto mengatakan, pemerintah pusat mentransfer dana ke rekening milik bupati atau wali kota untuk kemudian diserahkan kepada kepala desa.

Dalam waktu paling lambat tujuh hari, ujarnya, bupati atau wali kota harus menyerahkan dana ini kepada kepala desa selaku pihak yang berhak menerimanya. Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu Rukijo mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi bagi desa yang mendapat dana ini. Dua syarat itu adalah pemerintah kabupaten/kota sudah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/wali kota soal pembagian dana desa.

”Peraturan bupati/wali kota ini keluar apabila kepala desa sudah menyampaikan APBDes kepada bupati/ wali kota,” paparnya. Rukijo mengatakan, 28 kabupaten/ kota yang mendapatkan dana ini tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Dari total daerah yang menerima itu, pemerintah sudah mencairkan dana sekitar Rp204 miliar sejak 14 April untuk tahap pertama (21 kabupaten/ kota) dari total anggaran dana desa yang mencapai Rp20,7 triliun.

”Yang tujuh sisanya, saya belum jumlah angkanya. Mungkin sekitar Rp300 miliar atau kurang sedikit,” ungkapnya. Pemerintah, lanjutnya, berjanji akan segera mencairkan dana ini bila desa sudah menyampaikan APBDes. Meski demikian, Rukijo mengaku, saat ini masih banyak sekali desa yang belum siap membuat APBDes.

”Tapi, nanti tahun kedua atau ketiga mereka sudah semakin siap membuat APBDes-nya. Apalagi Kemendagri dan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) sudah menyiapkan pelatihan dan fasilitator,” katanya.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi Karim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini Kemendes PDTT dan Kemenkeu terkait penyaluran dan pengawasan dana desa. Dia pun menegaskan, rancangan Peraturan Pemerintah 60/2014 tentang Dana Desa sebagai payung hukum sudah disampaikan pada Sekretariat Negara untuk disahkan oleh Presiden.

”Mungkin PP 43/2014 (Peraturan Pelaksanaan UU Desa) saja yang perlu direvisi,” ungkapnya. Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan, PP 43/2014 perlu direvisi karena masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya ketidakjelasan sumber penghasilan perangkat desa. ”Ini nanti akan menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pemerintah diharapkan segera melakukan harmonisasi perangkat hukum mengenai dana desa, mulai dari undang-undang hingga aturan di tingkat desa. DPR berencana melakukan konsinyering PP 43/2014pada Seninpekandepan.

Rahmat fiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)