Menag Jamin Pengelolaan DAU Transparan

Kamis, 16 April 2015 - 08:25 WIB
Menag Jamin Pengelolaan DAU Transparan
Menag Jamin Pengelolaan DAU Transparan
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjamin Dana Abadi Umat (DAU) akan dikelola secara transparan dan akuntabel. Bahkan akan ada badan khusus yang mengelola dana ini.

Menag mengatakan, saat ini DAU yang terkumpul di Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencapai Rp3,5 triliun. Dana itu bersumber dari hasil optimalisasi serta investasi jamaah haji setiap tahunnya. ”Selama ini penggunaan DAU belum ada landasan hukumnya. Dana itu sudah terkumpul sejak 2005 sampai sekarang. Dana itu tidak ada yang berani menggunakannya,” kata Lukman saat berdiskusi dengan redaksi MNC Group di Gedung MNC Plaza, Jakarta, kemarin.

Lukman mengatakan, sejak adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa DAU tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak ada yang berani menggunakan dana tersebut. Sejak itulah DAU tidak digunakan hingga akhirnya sampai saat ini dana tersebut mengalami akumulasi jumlah yang sangat besar. Namun sekarang, lanjut Menag, sudah ada undang-undang sebagai pijakan pengelolaan DAU. Undang-undang itu baru disahkan pada September 2014.

Dengan pijakan hukum ini, DAU sudah bisa digunakan. Hanya saja, menurut Lukman, pengelola dana tersebut harus dari pihak atau lembaga independen. Karena itu, Kemenag nantinya akan membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang bertugas membentuk badan pengelola DAU. ”Ada UU, maka harus dikelola dengan profesional dengan badan tersendiri di luar Kemenag. Prinsip dari mandat itu harus syariah,” ungkap Lukman.

Menurut dia, pemerintah yang akan langsung memilih anggota badan independen ini. Tentunya tetap melalui mekanisme yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun. ”Itu yang memilih pemerintah lewat tim pansel. Nanti bagian pengesahan tentu dari DPR. Badan pengelola ini yang nanti berwenang atas DAU tersebut,” paparnya. DAU ini, lanjut Lukman, ke depan bisa untuk anggaran pengadaan pembangunan pemondokan di Arab Saudi.

Dengan demikian, Indonesia bisa memiliki pemondokan jamaah haji permanen. Tidak seperti sekarang yang setiap tahun harus bernegosiasi untuk menyewa. Selain itu, DAU bisa digunakan untuk keperluan-keperluan yang bersifat keumatan. ”Kita sudah bernegosiasi, tim perumahan itu ada dua tim. Ini supaya menghindari konflik internal atas upaya deal tawar-menawar harga,” ujarnya.

Lukman melanjutkan, konflik demikian terus menjadi sorotan banyak kalangan atas peran Kemenag yang menerima amanah penyelenggaraan haji di Indonesia. Karena itu, hal-hal yang berujung pada tindak pidana korupsi harus bisa dicegah.

”Saya tidak mau lagi ada upaya tawar-menawar, tidak mau lagi ada mafia-mafia yang bermain di Kemenag,” tandasnya. Lebih lanjut politikus PPP itu mengatakan, pihaknya juga menyoroti persoalan biro perjalanan haji dan umrah yang tidak sesuai dengan harapan para jamaah dan ilegal. Lukman pun meminta agar kejadian jamaah telantar tidak terulang. ”Kami sudah listing nama-nama travel umrah yang resmi. Bila ada yang tidak resmi, kami akan cabut izinnya sehingga masyarakat jangan ada lagi berhubungan dengan biro yang tidak resmi,” tandasnya.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Muhajirin Yanis meminta agar masyarakat mewaspadai modus-modus penipuan yang dilakukan oknum biro perjalanan haji dan umrah yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya dengan selalu meneliti dan mengecek izin biro travel haji dan umrah. ”Pengecekan perizinan terhadap biro perjalanan haji dan umrah tidak sulit. Masyarakat tinggal mengakses situs resmi yang telah disediakan Kementerian Agama,” kata Yanis. Caranya, lanjut Yanis, masyarakat bisa langsung mengakses situs www.haji-kemenag.go. id. Di sana ada cara untuk mencari travel yang berizin.

”Ada kolom yang harus diisi dengan huruf kapital. KalauAnda mengetiksebuahtravel dan ternyata namanya tidak muncul, artinya travel itu tidak berizin,” paparnya. Dari data yang dimiliki Ditjen PHU Kemenag, menurutnya, saat ini ada 655 biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi dan memiliki izin. Biro-biro tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. ”Di luar itu ada yang tidak berizin,” ungkapnya.

Alfian faisal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5222 seconds (0.1#10.140)