Siti Zaenab Dieksekusi Mati, DPR Minta Pemerintah Tanggap
Rabu, 15 April 2015 - 18:13 WIB
Siti Zaenab Dieksekusi Mati, DPR Minta Pemerintah Tanggap
A
A
A
JAKARTA - Siti Zaenab binti Duhri Rupa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) telah dieksekusi mati kemarin di Arab Saudi.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengaku turut berduka atas eksekusi mati yang menimpa Zaenab yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Dia berharap, pemerintah dalam hal ini BNP2TKI lebih tanggap sehingga jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati dapat segera diberikan bantuan hukum.
"Eksekusi sudah dilaksanakan, kami berbelasungkawa. Sudah tidak bisa dimediasi lagi, sehingga paling tidak jenazah almarhumah bisa sampai ke ahliwaris," ujar Agus di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Agus mengaku kecewa dengan sistem eksekusi mati kali ini, dimana tidak ada pemberitahuan sama sekali sebelumnya terhadap pemerintah Indonesia.
Menurutnya, seharusnya pemerintahan Arab Saudi perlu memberitahu terlebih dahulu ke Duta Besar Indonesia di sana.
"Sehingga aparat yang menangani ini merupakan perhatian bagi mereka, info mediasi harus dilakukan dengan segala upaya daya," tandasnya.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari majikannya, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengaku turut berduka atas eksekusi mati yang menimpa Zaenab yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Dia berharap, pemerintah dalam hal ini BNP2TKI lebih tanggap sehingga jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati dapat segera diberikan bantuan hukum.
"Eksekusi sudah dilaksanakan, kami berbelasungkawa. Sudah tidak bisa dimediasi lagi, sehingga paling tidak jenazah almarhumah bisa sampai ke ahliwaris," ujar Agus di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Agus mengaku kecewa dengan sistem eksekusi mati kali ini, dimana tidak ada pemberitahuan sama sekali sebelumnya terhadap pemerintah Indonesia.
Menurutnya, seharusnya pemerintahan Arab Saudi perlu memberitahu terlebih dahulu ke Duta Besar Indonesia di sana.
"Sehingga aparat yang menangani ini merupakan perhatian bagi mereka, info mediasi harus dilakukan dengan segala upaya daya," tandasnya.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari majikannya, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
(maf)