Memprihatinkan, 228 WNI Terancam Hukuman Mati
A
A
A
BANGKALAN - Sebanyak 228 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri terancam hukuman mati. Sebab, ratusan WNI tersebut tersandung persoalan hukum. Mereka menyebar pada seluruh negara yang ada di dunia.
Khusus untuk WNI yang terancam hukuman mati di kerajaan Arab Saudi sebanyak 37 orang. Sebelumnya berjumlah 38 orang, termasuk Siti Zaenab. Setelah Siti Zaenab dieksekusi mati, kini sebanyak 37 WNI menunggu giliran.
"Total WNI yang terancam hukuman mati di seluruh negara sebanyak 228 orang," terang Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Moh Iqbal pada wartawan di Bangkalan, Rabu (15/4/2015).
Menurut Lalu, khusus WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berjumlah 37 orang. Mereka tersangkut kasus pidana seperti pembunuhan, perzinahan dan sihir.
Untuk kasus persinahan dan sihir bisa meminta pengampunan kepada raja karena merupakan hak umum. Sedangkan untuk kasus pembunuhan yang memberikan pengampunan harus dari ahli waris. Bahkan, raja tidak bisa memberi pengampunan jika kasus pembunuhan.
"Nah untuk kasus Siti Zaenab ini, ahli waris tetap tidak mau memberikan pengampunan. Akhirnya, Siti Zaenab dieksekusi. Dan yang kritis lagi sekarang adalah Karni. Dia terlibat kasus pembunuhan pada anak kecil tahun 2012. Ini vonis qisos karena keluarga tidak mau komunikasi lagi," pungkasnya.
Khusus untuk WNI yang terancam hukuman mati di kerajaan Arab Saudi sebanyak 37 orang. Sebelumnya berjumlah 38 orang, termasuk Siti Zaenab. Setelah Siti Zaenab dieksekusi mati, kini sebanyak 37 WNI menunggu giliran.
"Total WNI yang terancam hukuman mati di seluruh negara sebanyak 228 orang," terang Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Moh Iqbal pada wartawan di Bangkalan, Rabu (15/4/2015).
Menurut Lalu, khusus WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berjumlah 37 orang. Mereka tersangkut kasus pidana seperti pembunuhan, perzinahan dan sihir.
Untuk kasus persinahan dan sihir bisa meminta pengampunan kepada raja karena merupakan hak umum. Sedangkan untuk kasus pembunuhan yang memberikan pengampunan harus dari ahli waris. Bahkan, raja tidak bisa memberi pengampunan jika kasus pembunuhan.
"Nah untuk kasus Siti Zaenab ini, ahli waris tetap tidak mau memberikan pengampunan. Akhirnya, Siti Zaenab dieksekusi. Dan yang kritis lagi sekarang adalah Karni. Dia terlibat kasus pembunuhan pada anak kecil tahun 2012. Ini vonis qisos karena keluarga tidak mau komunikasi lagi," pungkasnya.
(kri)