PN Tolak Praperadilan Eks Direktur Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditolak karena dalilnya dianggap tidak cukup kuat untuk mempersoalkan penahanan danpemrosesanperkarayangdilakukan oleh KPK. ”Maka eksepsi termohon harus dikabulkan dan permohonan pemohon harus ditolak,” tandas hakim tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan memiliki kewenangan terbatas untuk menangani perkara yang diajukan. Keterbatasan itu meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. ”Seperti yang diatur dalam Pasal 77 jo Pasal 82 huruf b jo Pasal ayat 1 dan 2 KUHAP,” ujar Riyadi.
Prinsip inilah yang menurut Riyadi menutup wewenang hakim untuk menafsirkan secara luas hukum acara yang digunakan. ”Hukum acara pidana memiliki fungsi yang sangat penting dan bersifat straight and correct . Artinya, para pelakunya harus tunduk pada hukum acara dan tidak boleh secara bebas menafsirkan,” tuturnya. Jonas M Sihaloho, kuasa hukum Suroso, menyayangkan putusan hakim Riyadi Sunindyo yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan timnya.
Dia menganggap hakim banyak meniadakan fakta persidangan dalam mengambil keputusan. ”Kita di sini ingin mencari kebenaran dan keadilan, tapi nyatanya tidak mendapatkan hal itu,” ujarnya.
Salah satu yang diabaikan, menurut dia, adalah kesaksian Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, yang pada persidangan 8 April 2015 mengaku telah merekayasa isi surat elektronik yang dikirimkan perusahaannya kepada Innospec.
Dian ramdhani
Kali ini praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditolak karena dalilnya dianggap tidak cukup kuat untuk mempersoalkan penahanan danpemrosesanperkarayangdilakukan oleh KPK. ”Maka eksepsi termohon harus dikabulkan dan permohonan pemohon harus ditolak,” tandas hakim tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan memiliki kewenangan terbatas untuk menangani perkara yang diajukan. Keterbatasan itu meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. ”Seperti yang diatur dalam Pasal 77 jo Pasal 82 huruf b jo Pasal ayat 1 dan 2 KUHAP,” ujar Riyadi.
Prinsip inilah yang menurut Riyadi menutup wewenang hakim untuk menafsirkan secara luas hukum acara yang digunakan. ”Hukum acara pidana memiliki fungsi yang sangat penting dan bersifat straight and correct . Artinya, para pelakunya harus tunduk pada hukum acara dan tidak boleh secara bebas menafsirkan,” tuturnya. Jonas M Sihaloho, kuasa hukum Suroso, menyayangkan putusan hakim Riyadi Sunindyo yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan timnya.
Dia menganggap hakim banyak meniadakan fakta persidangan dalam mengambil keputusan. ”Kita di sini ingin mencari kebenaran dan keadilan, tapi nyatanya tidak mendapatkan hal itu,” ujarnya.
Salah satu yang diabaikan, menurut dia, adalah kesaksian Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, yang pada persidangan 8 April 2015 mengaku telah merekayasa isi surat elektronik yang dikirimkan perusahaannya kepada Innospec.
Dian ramdhani
(ars)