PN Tolak Praperadilan Eks Direktur Pertamina

Rabu, 15 April 2015 - 09:02 WIB
PN Tolak Praperadilan...
PN Tolak Praperadilan Eks Direktur Pertamina
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditolak karena dalilnya dianggap tidak cukup kuat untuk mempersoalkan penahanan danpemrosesanperkarayangdilakukan oleh KPK. ”Maka eksepsi termohon harus dikabulkan dan permohonan pemohon harus ditolak,” tandas hakim tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan kemarin.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan memiliki kewenangan terbatas untuk menangani perkara yang diajukan. Keterbatasan itu meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. ”Seperti yang diatur dalam Pasal 77 jo Pasal 82 huruf b jo Pasal ayat 1 dan 2 KUHAP,” ujar Riyadi.

Prinsip inilah yang menurut Riyadi menutup wewenang hakim untuk menafsirkan secara luas hukum acara yang digunakan. ”Hukum acara pidana memiliki fungsi yang sangat penting dan bersifat straight and correct . Artinya, para pelakunya harus tunduk pada hukum acara dan tidak boleh secara bebas menafsirkan,” tuturnya. Jonas M Sihaloho, kuasa hukum Suroso, menyayangkan putusan hakim Riyadi Sunindyo yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan timnya.

Dia menganggap hakim banyak meniadakan fakta persidangan dalam mengambil keputusan. ”Kita di sini ingin mencari kebenaran dan keadilan, tapi nyatanya tidak mendapatkan hal itu,” ujarnya.

Salah satu yang diabaikan, menurut dia, adalah kesaksian Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, yang pada persidangan 8 April 2015 mengaku telah merekayasa isi surat elektronik yang dikirimkan perusahaannya kepada Innospec.

Dian ramdhani
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved