PN Tolak Praperadilan Eks Direktur Pertamina

Rabu, 15 April 2015 - 09:02 WIB
PN Tolak Praperadilan...
PN Tolak Praperadilan Eks Direktur Pertamina
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditolak karena dalilnya dianggap tidak cukup kuat untuk mempersoalkan penahanan danpemrosesanperkarayangdilakukan oleh KPK. ”Maka eksepsi termohon harus dikabulkan dan permohonan pemohon harus ditolak,” tandas hakim tunggal Riyadi Sunindyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan kemarin.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan memiliki kewenangan terbatas untuk menangani perkara yang diajukan. Keterbatasan itu meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. ”Seperti yang diatur dalam Pasal 77 jo Pasal 82 huruf b jo Pasal ayat 1 dan 2 KUHAP,” ujar Riyadi.

Prinsip inilah yang menurut Riyadi menutup wewenang hakim untuk menafsirkan secara luas hukum acara yang digunakan. ”Hukum acara pidana memiliki fungsi yang sangat penting dan bersifat straight and correct . Artinya, para pelakunya harus tunduk pada hukum acara dan tidak boleh secara bebas menafsirkan,” tuturnya. Jonas M Sihaloho, kuasa hukum Suroso, menyayangkan putusan hakim Riyadi Sunindyo yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan timnya.

Dia menganggap hakim banyak meniadakan fakta persidangan dalam mengambil keputusan. ”Kita di sini ingin mencari kebenaran dan keadilan, tapi nyatanya tidak mendapatkan hal itu,” ujarnya.

Salah satu yang diabaikan, menurut dia, adalah kesaksian Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir, yang pada persidangan 8 April 2015 mengaku telah merekayasa isi surat elektronik yang dikirimkan perusahaannya kepada Innospec.

Dian ramdhani
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved