Polisi Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja ke Malaysia

Rabu, 15 April 2015 - 08:57 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman...
Polisi Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja ke Malaysia
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman sembilan orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Polisi juga mengamankan Sufiyah, 42, warga Bangkalan yang membawa para calon TKI ilegal tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman menjelaskan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman TKI ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa para calon TKI ilegal itu akan berangkat menggunakan Kapal Motor (KM) Lawit tujuan Pontianak.

”Akhirnya kami berhasil mengamankan mereka saat hendak naik KM Lawit tujuan Pontianak,” jelas Aldy, didampingi Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar. Dari pemeriksaan terhadap sembilan calon TKI itu, polisi tidak menemukan dokumen yang mendukung mereka sebagai TKI. Polisi hanya mendapatkan kartu identitas penduduk.

Selain mengamankan sembilan calon TKI, polisi juga berhasil mengamankan salah satu pengirim mereka atau tekong, Sufiyah. Berdasarkan dari keterangan Sufiyah diketahui bahwa para TKI ini berasal dari Bandung, Jawa Barat. Mereka berangkat ke Surabaya melalui perjalanan darat menggunakan bus. Selanjutnya, mereka akan diberangkatkan ke Pontianak melalui KM Lawit.

”Tugas dari S ini hanya sebatas pendamping. Namun, S juga yang membelikan tiket KM Lawit pada sembilan calon TKI ilegal tersebut,” tegas Aldy. Sufiyah yang mengaku mendapat upah Rp500.000 untuk setiap orang yang didampinginya, mengaku tidak bertugas merekrut mereka sebab sudah ada orang lain yang bertugas merekrut mereka.

Ketika sampai di Pontianak, para calon TKI ilegal itu akan dijemput seorang, kemudian mereka dikirim ke Sarawak, Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat. Begitu tiba di Malaysia, para calon TKI ilegal ini akan dipekerjakan sebagai buruh dengan upah sekitar Rp6 juta per bulan.

”Untuk keberangkatan, mereka tidak dipungut biaya sama sekali, namun biaya akan diambilkan dengan potong gaji sebesar Rp1 juta per bulan selama tiga bulan,” sambung Aldy. Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Sufiyah mengaku sudah tiga kali menjadi pendamping para TKI ilegal.

”Pada 20 Maret lalu, dia mendampingi empat orang calon TKI, dan sekitar empat bulan lalu dia juga mendampingi enam orang calon TKI,” tambah Lily Djafar.

Lutfi yuhandi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)