Polisi Gerebek Pabrik Bumbu Kedaluwarsa

Rabu, 15 April 2015 - 08:51 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Bumbu Kedaluwarsa
Polisi Gerebek Pabrik Bumbu Kedaluwarsa
A A A
BEKASI - Polisi menggerebek pabrik bumbu tabur tak layak konsumsi di Kampung Rawabugel, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kemarin. Pabrik tersebut sudah beroperasi selama 21 tahun.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pemiliknya yakni Caswati beserta dua pegawai, Hasan, 32, danWawan, 29. “Pemiliknya jadi tersangka, dua pegawainya masih menjadi saksi,” kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan. Dia menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan memperdagangkan barang rusak atau cacat dan tercemar dengan modus mencampur bumbu itu untuk diperjualbelikan.

Bumbu-bumbu tersebut di antaranya bumbu tabur goreng, bumbu keju, dan bumbu balado. Biasanya bumbu itu digunakan untuk jajanan anak-anak seperti cimol, mi, serta jajanan lain yang dijual di sekolah. Dalam racikannya, bahan yang dicampur gula pasir, tepung bawang, dan bumbu tabur goreng yang diduga rusak itu kemudian dikemas dalam plastik ukuran satu kilogram dan dijual ke masyarakat. “Banyak masyarakat Bekasi yang mengonsumsinya,” ucapnya.

Terhadap beredarnya bahan berbahaya tersebut, polisi menyita tepung keju dalam kondisi rusak seberat 900 kg, bumbu tabur goreng rusak 800 kg, 50 kg gula pasir, setengah karung tepung gula, satu karton Island rasa sambal balado yang kedaluwarsa, dua saset antaka, satu plastik tepung cabai, bumbu kuah tak layak, serta dua kantong mi rusak.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, Pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangandengan ancaman dua tahun penjara. Saat ditemui wartawan, Caswati enggan berkata banyak.

Dia mengaku bisa memproduksi bumbu makanan sebanyak 100 kg dalam satu hari. Tiap satu kg bumbu tabur goreng produksinya dia jual sebesar Rp20.000. Bila dikalkulasikan, dia bisa meraup penghasilan bersih sebesar Rp3-4 juta per bulan.

Abdullah m surjaya
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5673 seconds (0.1#10.140)