Teka-Teki Privatisasi BUMN
A
A
A
Wacana pemerintah bakal melakukan privatisasi BUMN kembali mencuat. Kabarnya ada empat BUMN yang tahun ini siap diprivatisasi yakni PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
Terlepas benar atau tidaknya rencana privatisasi BUMN itu, hingga saat ini ternyata program privatisasi masih menyisakan polemik.
PENJUALAN SAHAM ATAU PENAMBAHAN MODAL?
-Kementerian BUMN menyebutkan program privatisasi BUMN untuk tahun 2015 ada 3 bukan 4. Ketiganya yakni Adhi Karya, Waskita Karya dan Antam
-Tiga BUMN yang akan diprivatisasi tersebut akan melakukan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED) atau rights issue untuk menyambut tambahan modal melalui PMN itu
- Dana yang diberikan melalui PMN ini dipakai BUMN untuk penguatan modal perusahaan dalam membiayai proyek-proyek yang sedang dikebut pemerintah - Privatisasi yang akan dilakukan pemerintah terhadap 3 BUMN tersebut bukanlah penjualan saham, tapi penambahan modal pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan jalan Privatisasi
- Meski ada saham baru, kepemilikan saham negara di 3 BUMN yang diprivatisasi itu diklaim tetap mayoritas atau di atas 51% sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN.
Menurut Pasal 74 UU BUMN, privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:
1. Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
2. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
3. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
4. Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
5. Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
6. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar
Cara Privatisasi Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010, privatisasi dilakukan dengan cara:
1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal
2. Penjualan saham secara langsung kepada investor
3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
STRATEGI POKOK Tentang Privatisasi
Privatisasi diarahkan bukan semata-mata untuk pemenuhan APBN, tetapi lebih diutamakan untuk mendukung pengembangan perusahaan dengan metode utama melalui penawaran umum di pasar modal, serta untuk lebih mendorong GCG
Prinsip Dasar Privatisasi
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran
DATA DAN FAKTA BUMN 2015
-Deviden BUMN di 2015 akan dikurangi Rp9,05 triliun (sekitar 21% dari 44 triliun)
-Tahun 2015 akan ada penambahan modal kepada 36 perusahaan dengan jumlah Rp49,51 triliun
-Suntikan modal itu terdiri dari modal tunai Rp46,8 triliun, modal non tunai Rp1,21 triliun, dan modal PT PAL Rp1,5 triliun
-Target penjualan saham baru BUMN tahun 2015 sebesar Rp28 triliun -Rinciannya yakni dari saham PT Waskita Karya (PERSERO) Tbk sebesar Rp5,3 triliun, PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk Rp2,7 triliun, -PT ANEKA TAMBANG (PERSERO) Tbk Rp10,7 triliun dan PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Rp9,3 triliun
KINERJA KEUANGAN BUMN 2014
Total asset : Rp4.467 triliun
Pendapatan: Rp1.912 triliun
Laba bersih: Rp225 triliun
Belanja modal: Rp154 triliun
Kerugian: Rp7.09 triliun (dari 20 BUMN)
PRO KONTRA PRIVATISASI Alasan Pendukung Privatisasi
A. Dapat meningkatkan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja tidak efisien, boros, tidak dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. Dengan privatisasi yang didalamnya menghilangkan proteksi pemerintah dan mengikuti persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien.
B. Mendorong perkembangan pasar modal
Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
C. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN bersangkutan.
Alasan Kontra Privatisasi
A. Beberapa alasan yang lazim disuarakan pendukung privatisasi selama ini dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra
B. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus Padahal pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.
C. Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima.
Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing
MENGURAI PRIVATISASI
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi yakni :
-Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
-Penjualan saham langsung kepada investor.
-Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan
Ada beberapa metode yang digunakan oleh suatu negara untuk memprivatisasi BUMN, di antaranya:
1. Penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares). Penawaran ini dapat dilakukan secara parsial maupun secara penuh. Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual sebagian atau seluruh saham kepemilikannya atas BUMN yang diasumsikan akan tetap beroperasi dan menjadi perusahaan publik.
2. Penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share). Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual seluruh ataupun sebagian saham kepemilikannya di BUMN kepada pembeli tunggal yang telah diidentifikasikan atau kepada pembeli dalam bentuk kelompok tertentu.
3. Penjualan aktiva BUMN kepada swasta (sale of government organization state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pada dasarnya transaksi adalah penjualan aktiva, bukan penjualan perusahaan dalam keadaan tetap beroperasi.
4. Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN (new private investment in an stateowned enterprise assets). Pada metode ini, pemerintah dapat menambah modal pada BUMN untuk keperluan rehabilitasi atau ekspansi dengan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk menambah modal.
5. Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out). Metode ini dilakukan dengan memberikan hak kepada manajemen atau karyawan perusahaan untuk mengambil alih kekuasaan atau pengendalian perusahaan.
Sumber: bumn.co.id & Litbang
Koran Sindo Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Bobby Firmansyah
Terlepas benar atau tidaknya rencana privatisasi BUMN itu, hingga saat ini ternyata program privatisasi masih menyisakan polemik.
PENJUALAN SAHAM ATAU PENAMBAHAN MODAL?
-Kementerian BUMN menyebutkan program privatisasi BUMN untuk tahun 2015 ada 3 bukan 4. Ketiganya yakni Adhi Karya, Waskita Karya dan Antam
-Tiga BUMN yang akan diprivatisasi tersebut akan melakukan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED) atau rights issue untuk menyambut tambahan modal melalui PMN itu
- Dana yang diberikan melalui PMN ini dipakai BUMN untuk penguatan modal perusahaan dalam membiayai proyek-proyek yang sedang dikebut pemerintah - Privatisasi yang akan dilakukan pemerintah terhadap 3 BUMN tersebut bukanlah penjualan saham, tapi penambahan modal pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan jalan Privatisasi
- Meski ada saham baru, kepemilikan saham negara di 3 BUMN yang diprivatisasi itu diklaim tetap mayoritas atau di atas 51% sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN.
Menurut Pasal 74 UU BUMN, privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:
1. Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
2. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
3. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
4. Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
5. Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
6. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar
Cara Privatisasi Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010, privatisasi dilakukan dengan cara:
1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal
2. Penjualan saham secara langsung kepada investor
3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
STRATEGI POKOK Tentang Privatisasi
Privatisasi diarahkan bukan semata-mata untuk pemenuhan APBN, tetapi lebih diutamakan untuk mendukung pengembangan perusahaan dengan metode utama melalui penawaran umum di pasar modal, serta untuk lebih mendorong GCG
Prinsip Dasar Privatisasi
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran
DATA DAN FAKTA BUMN 2015
-Deviden BUMN di 2015 akan dikurangi Rp9,05 triliun (sekitar 21% dari 44 triliun)
-Tahun 2015 akan ada penambahan modal kepada 36 perusahaan dengan jumlah Rp49,51 triliun
-Suntikan modal itu terdiri dari modal tunai Rp46,8 triliun, modal non tunai Rp1,21 triliun, dan modal PT PAL Rp1,5 triliun
-Target penjualan saham baru BUMN tahun 2015 sebesar Rp28 triliun -Rinciannya yakni dari saham PT Waskita Karya (PERSERO) Tbk sebesar Rp5,3 triliun, PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk Rp2,7 triliun, -PT ANEKA TAMBANG (PERSERO) Tbk Rp10,7 triliun dan PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Rp9,3 triliun
KINERJA KEUANGAN BUMN 2014
Total asset : Rp4.467 triliun
Pendapatan: Rp1.912 triliun
Laba bersih: Rp225 triliun
Belanja modal: Rp154 triliun
Kerugian: Rp7.09 triliun (dari 20 BUMN)
PRO KONTRA PRIVATISASI Alasan Pendukung Privatisasi
A. Dapat meningkatkan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja tidak efisien, boros, tidak dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. Dengan privatisasi yang didalamnya menghilangkan proteksi pemerintah dan mengikuti persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien.
B. Mendorong perkembangan pasar modal
Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
C. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN bersangkutan.
Alasan Kontra Privatisasi
A. Beberapa alasan yang lazim disuarakan pendukung privatisasi selama ini dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra
B. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus Padahal pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.
C. Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima.
Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing
MENGURAI PRIVATISASI
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi yakni :
-Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
-Penjualan saham langsung kepada investor.
-Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan
Ada beberapa metode yang digunakan oleh suatu negara untuk memprivatisasi BUMN, di antaranya:
1. Penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares). Penawaran ini dapat dilakukan secara parsial maupun secara penuh. Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual sebagian atau seluruh saham kepemilikannya atas BUMN yang diasumsikan akan tetap beroperasi dan menjadi perusahaan publik.
2. Penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share). Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual seluruh ataupun sebagian saham kepemilikannya di BUMN kepada pembeli tunggal yang telah diidentifikasikan atau kepada pembeli dalam bentuk kelompok tertentu.
3. Penjualan aktiva BUMN kepada swasta (sale of government organization state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pada dasarnya transaksi adalah penjualan aktiva, bukan penjualan perusahaan dalam keadaan tetap beroperasi.
4. Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN (new private investment in an stateowned enterprise assets). Pada metode ini, pemerintah dapat menambah modal pada BUMN untuk keperluan rehabilitasi atau ekspansi dengan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk menambah modal.
5. Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out). Metode ini dilakukan dengan memberikan hak kepada manajemen atau karyawan perusahaan untuk mengambil alih kekuasaan atau pengendalian perusahaan.
Sumber: bumn.co.id & Litbang
Koran Sindo Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Bobby Firmansyah
(ars)