MA Janji Tindak Tegas Mafia Kasus
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berjanji akan menindak tegas oknum pengadilan, khususnya hakim, yang terbukti terlibat dalam permainan mafia kasus. MA bahkan bakal menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
MA pun berjanji akan membawa oknum yang terlibat dalam mafia kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya jika ada bukti keterlibatannya sebagai mafia kasus. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, sudah ada beberapa kasus yang dibawa MA dan berujung sanksi berat dalam MKH.
“Ketua MA sudah pernah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kesalahan hakim. Justru MA membuka diri dengan membawa dalam MKH bahkan ke KPK,” tandas Ridwan di Jakarta kemarin. Ridwan juga mempersilakan para pihak melaporkan pada Badan Pengawas (Bawas) MA jika menemukan bukti kuat ada hakim yang terlibat permainan mafia kasus.
Ridwan mengakui banyak cara yang bisa digunakan para pihak untuk membuka praktik mafia kasus di peradilan, baik itu pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat tinggi. Selain mengandalkan keterbukaan Bawas MA, masyarakat pun bisa melaporkan dugaan tersebut ke KPK maupun Komisi Yudisial (KY). “Yang penting, kalau mereka menemukan bukti telah terjadi penyalahgunaan, silakan saja (laporkan). Kita ini kan negara hukum. Tapi, kita harus lihat secara riil, jangan cuma asumsi. Kalau ada pihak yang merasa ada permainan dalam perkara, ya adukan,” ucapnya.
Ridwan mengklaim, selama ini Bawas MA sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada para oknum yang terlibat permainan kasus. Langkah tegas ini membuktikan bahwa MA tetap berkomitmen menegakan hukum tanpa tebang pilih, terutama dalam menangani hakim yang menyalahi aturan dan terlibat mafia kasus. Dalam kenyataannya, jika berbicara angka, hakim yang dijatuhi sanksi berat tidak lebih dari 1% dari seluruh hakim yang ada.
“Jadi persentasenya kecil. Tapi, banyak orang yang membesarbesarkan. Itu risiko putusan, pasti ada yang puas dan tidak,” paparnya. Keterlibatan mafia kasus diduga terjadi saat sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ditangani majelis peninjauan kembali (PK) diMA beberapawaktulalu. Dalam putusannya, hakim agung menolak upaya PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham TPI karena diduga telah menerima uang sebesar Rp50 miliar.
Melalui media sosial Twitter, akun Rangga Utomo sempat menuliskan dugaan aliran uang hingga Rp50 miliar tersebut agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak majelis. Uang tersebut dikabarkan berasal dari seorang kurator bernama Savitri Hariyani dan diberikan untuk oknum hakim yang menangani PK TPI. Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, praktik mafia kasus di dunia peradilan masih sulit untuk diberantas bila internal penegak hukum pun masih diragukan integritasnya.
Itulah yang menyebabkan mafia kasus hingga saat ini sulit untuk dicegah di bidang mana pun apalagi peradilan. “Misalnya di Mahkamah Agung (MA), akan sulit pengawasannya bagi pengadilan tingkat bawahnya kalau internalnya sendiri masih dianggap bermasalah. Jadi akan sulit menyatakan kalau peradilan sudah bersih,” ungkap Emerson.
Bukan hanya di MA, di Kejaksaan Agung maupun Polri juga akan sulit mengungkap mafia kasus kalau tidak ada komitmen dari para pimpinannya. Karena itu, menurut Emerson, yang paling dasar untuk bisa memberantas mafia kasus adalah sejauh mana keberanian dan komitmen para penegak hukum. Tanpa komitmen bersama dari para penegak hukum, praktik mafia kasus akan terus berjalan. Bukan tidak mungkin, komitmen para penegak hukum bahkan harus dipertanyakan saat ini. Mafia kasus yang menjalar di dunia peradilan sudah seperti terorganisasi.
“Political will para pimpinan penegak hukum harus dipertanyakan. Mereka mau tidak membersihkan itu (mafia kasus)? Kalau dikatakan terorganisasi, bisa dikatakan begitu, jadi kaya lingkaran setan,” tandasnya. Sebelumnya anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, mafia kasus ini dikendalikan oleh orang yang mempunyai uang. Mereka sudah mulai berperan sejak penyidikan dimulai.
“Mafia kasus ini sudah melaksanakan tugasnya mulai dari penyidikan. Mereka mengatur semua dari proses penyidikan kemudian penuntutan dan sampai pada tahap putusan hakim,” tuturnya. Menurut dia, mafia kasus ini bahkan memiliki kerja yang sistematis sebab mereka tergabung dalam sindikat.
“Mereka itu sindikat yang kerja sama dengan orang luar dan orang dalam di institusi penegak hukum. Mereka dapat diketahui melalui putusanputusan hakim sejalan atau tidak dengan prinsip keadilan,” tandasnya. Untuk memberantas keberadaan mafia kasus ini, perlu dilakukan reformasi penegak hukum yang serius. Kemudian, koordinasi secara intensif juga menjadi kunci untuk memberantas mafia peradilan.
“Perlunya reformasi tanpa pandang bulu di instansi penegak hukum kita untuk membasmi mafia tadi,” ungkapnya.
Nurul adriyana
MA pun berjanji akan membawa oknum yang terlibat dalam mafia kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya jika ada bukti keterlibatannya sebagai mafia kasus. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, sudah ada beberapa kasus yang dibawa MA dan berujung sanksi berat dalam MKH.
“Ketua MA sudah pernah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kesalahan hakim. Justru MA membuka diri dengan membawa dalam MKH bahkan ke KPK,” tandas Ridwan di Jakarta kemarin. Ridwan juga mempersilakan para pihak melaporkan pada Badan Pengawas (Bawas) MA jika menemukan bukti kuat ada hakim yang terlibat permainan mafia kasus.
Ridwan mengakui banyak cara yang bisa digunakan para pihak untuk membuka praktik mafia kasus di peradilan, baik itu pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat tinggi. Selain mengandalkan keterbukaan Bawas MA, masyarakat pun bisa melaporkan dugaan tersebut ke KPK maupun Komisi Yudisial (KY). “Yang penting, kalau mereka menemukan bukti telah terjadi penyalahgunaan, silakan saja (laporkan). Kita ini kan negara hukum. Tapi, kita harus lihat secara riil, jangan cuma asumsi. Kalau ada pihak yang merasa ada permainan dalam perkara, ya adukan,” ucapnya.
Ridwan mengklaim, selama ini Bawas MA sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada para oknum yang terlibat permainan kasus. Langkah tegas ini membuktikan bahwa MA tetap berkomitmen menegakan hukum tanpa tebang pilih, terutama dalam menangani hakim yang menyalahi aturan dan terlibat mafia kasus. Dalam kenyataannya, jika berbicara angka, hakim yang dijatuhi sanksi berat tidak lebih dari 1% dari seluruh hakim yang ada.
“Jadi persentasenya kecil. Tapi, banyak orang yang membesarbesarkan. Itu risiko putusan, pasti ada yang puas dan tidak,” paparnya. Keterlibatan mafia kasus diduga terjadi saat sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ditangani majelis peninjauan kembali (PK) diMA beberapawaktulalu. Dalam putusannya, hakim agung menolak upaya PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham TPI karena diduga telah menerima uang sebesar Rp50 miliar.
Melalui media sosial Twitter, akun Rangga Utomo sempat menuliskan dugaan aliran uang hingga Rp50 miliar tersebut agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak majelis. Uang tersebut dikabarkan berasal dari seorang kurator bernama Savitri Hariyani dan diberikan untuk oknum hakim yang menangani PK TPI. Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, praktik mafia kasus di dunia peradilan masih sulit untuk diberantas bila internal penegak hukum pun masih diragukan integritasnya.
Itulah yang menyebabkan mafia kasus hingga saat ini sulit untuk dicegah di bidang mana pun apalagi peradilan. “Misalnya di Mahkamah Agung (MA), akan sulit pengawasannya bagi pengadilan tingkat bawahnya kalau internalnya sendiri masih dianggap bermasalah. Jadi akan sulit menyatakan kalau peradilan sudah bersih,” ungkap Emerson.
Bukan hanya di MA, di Kejaksaan Agung maupun Polri juga akan sulit mengungkap mafia kasus kalau tidak ada komitmen dari para pimpinannya. Karena itu, menurut Emerson, yang paling dasar untuk bisa memberantas mafia kasus adalah sejauh mana keberanian dan komitmen para penegak hukum. Tanpa komitmen bersama dari para penegak hukum, praktik mafia kasus akan terus berjalan. Bukan tidak mungkin, komitmen para penegak hukum bahkan harus dipertanyakan saat ini. Mafia kasus yang menjalar di dunia peradilan sudah seperti terorganisasi.
“Political will para pimpinan penegak hukum harus dipertanyakan. Mereka mau tidak membersihkan itu (mafia kasus)? Kalau dikatakan terorganisasi, bisa dikatakan begitu, jadi kaya lingkaran setan,” tandasnya. Sebelumnya anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, mafia kasus ini dikendalikan oleh orang yang mempunyai uang. Mereka sudah mulai berperan sejak penyidikan dimulai.
“Mafia kasus ini sudah melaksanakan tugasnya mulai dari penyidikan. Mereka mengatur semua dari proses penyidikan kemudian penuntutan dan sampai pada tahap putusan hakim,” tuturnya. Menurut dia, mafia kasus ini bahkan memiliki kerja yang sistematis sebab mereka tergabung dalam sindikat.
“Mereka itu sindikat yang kerja sama dengan orang luar dan orang dalam di institusi penegak hukum. Mereka dapat diketahui melalui putusanputusan hakim sejalan atau tidak dengan prinsip keadilan,” tandasnya. Untuk memberantas keberadaan mafia kasus ini, perlu dilakukan reformasi penegak hukum yang serius. Kemudian, koordinasi secara intensif juga menjadi kunci untuk memberantas mafia peradilan.
“Perlunya reformasi tanpa pandang bulu di instansi penegak hukum kita untuk membasmi mafia tadi,” ungkapnya.
Nurul adriyana
(ars)