PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan

Selasa, 14 April 2015 - 10:07 WIB
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan...
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Sutan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggugurkan permohonan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Dalam putusannya, hakimmenimbangpermohonan praperadilan yang disampaikan sudah tidak lagi menjadi domain pengadilan negeri karena materi pokok perkara pemohon sudah dilimpahkan oleh termohon ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Karena perkara pokok tindak pidana korupsi dengan tersangka Sutan Bhatoegana sudah dilimpahkan ke tipikor pada 26 Maret 2015, praperadilan dinyatakan gugur,” tandas hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, kemarin.

Itu menurut hakim sesuai Pasal 82 huruf d KUHAP yang menyatakan bahwa praperadilan tidak lagi berwenang menangani perkara apabila materi pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dalam pertimbangan lain, hakim berpendapat bukti yang diajukan pihak pemohon sejumlah tujuh bukti tidak cukup kuat untuk dijadikan bahan pertimbangan. Terlebih, lima bukti di antaranya hanya berupa fotokopi tanpa bisa mengajukan bukti aslinya di hadapan persidangan.

“Sedangkan bukti P-6 dan P-7 hanya hasil pemberitaan di internet,” papar Asiadi. Atas semua pertimbangan tersebut, hakim Asiadi menganggap praperadilan yang diajukan mantan politikus Partai Demokrat ini tidak cukup untuk dijadikan syarat praperadilan. “Menghukum pemohon untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp5.000,” kata Asiadi. Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK beberapa waktu lalu.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas dugaan suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM pada 2011- 2012 ketika dirinya menjabat sebagai ketua Komisi VII DPR. Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, berencana melaporkan hakim tunggal Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial (KY) karena telah menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Rahmat mengancam, laporan ke KY akan disampaikan selambatnya satuminggu setelah putusan tersebut dibacakan.

“Kami akan berunding dengan lawyer lain dan keluarga. Tapi, setidaknya minggu-minggu inilah,” ujar Rahmat. Sementara itu, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo secara mengejutkan mengajukan pembatalan permohonan praperadilan yang telah didaftarkannya di PN Jakarta Selatan. Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan itu, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, meminta izin kepada majelis hakim untuk menyerahkan surat pembatalan yang dititipkan langsung oleh kliennya tersebut.

“Sebelum sidang dimulai, kami ingin sampaikan surat permohonan pembatalan praperadilan dari klien kami,” ungkap Maqdir. Maqdir Ismail membantah pembatalan permohonan praperadilan kliennya lantaran takut kalah dan kliennya telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi.

Sampai saat ini pihaknya masih menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK adalah janggal dan harus dipertanyakan.

Dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7544 seconds (0.1#10.140)