Sekretaris KPU Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka
A
A
A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menetapkan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syafei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada Pilkada 2013.
Ahmad Syafei diduga melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai nilai harganya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, pengadaan barang dilakukan dengan penunjukan langsung dan lelang. Barang yang dilelang berupa bahan bakar minyak (BBM), sewa kendaraan, percetakan kaos, dan stiker.
“Yang bersangkutan juga meminjam bendera perusahaan untuk lelang tersebut. Lalu pihak perusahaan diberi fee. Ada juga paket pengadaan yang harusnya dilelang, tapi dipecah- pecah sehingga masuk penunjukan langsung,” katanya kemarin. Kejari Tangerang fokus penyidikan proses pengadaan barang dengan penunjukan langsung yang nilainya mencapai Rp5 miliar. Namun, kerugian belum dihitung. “Masih kita kembangkan. Nanti dari situ baru ketahuan,” ujarnya.
Penetapan Ahmad Syafei sebagai tersangka dilakukan sejak 25 Maret lalu dengan disangkakan Pasal 2, 3, 11, 5, dan 12 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini Kejari Tangerang sudah memeriksa 14 orang di antaranya para pemilik perusahaan yang dipinjam namanya untuk proses lelang. “Rencana dalam waktu dekat tersangka akan kita periksa secepatnya. Kasus ini juga masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” sebutnya.
Sedangkan Ahmad Syafei hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengakui, proses penyidikan memang sudah jalan. Namun, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari kejari terkait status tersangka Ahmad Syafei.
“Kami jelas menghormati hukum dan kami percaya sepenuhnya kepada proses hukum. Untuk itu, baik sekali kiranya kepada yang bersangkutan selalu kooperatif dan memenuhi proses hukum,” paparnya. Sanusi mengaku, Ahmad Syafei kerap membicarakan kasus ini dengan dia. “Kalau setahu saya, dia kooperatif. Jika dipanggil jaksa, dia datang. Dia (Ahmad Syafei) sering membicarakan ini kepada saya. Karena belum ada surat tembusan, saya belum tahu selebihnya bagaimana,” terangnya.
KPU Kota Tangerang juga belum membicarakan apakah akan menyediakan kuasa hukum bagi Ahmad Syafei. “Kita lihat perkembangan saja nanti,” ucapnya.
Denny irawan
Ahmad Syafei diduga melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai nilai harganya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, pengadaan barang dilakukan dengan penunjukan langsung dan lelang. Barang yang dilelang berupa bahan bakar minyak (BBM), sewa kendaraan, percetakan kaos, dan stiker.
“Yang bersangkutan juga meminjam bendera perusahaan untuk lelang tersebut. Lalu pihak perusahaan diberi fee. Ada juga paket pengadaan yang harusnya dilelang, tapi dipecah- pecah sehingga masuk penunjukan langsung,” katanya kemarin. Kejari Tangerang fokus penyidikan proses pengadaan barang dengan penunjukan langsung yang nilainya mencapai Rp5 miliar. Namun, kerugian belum dihitung. “Masih kita kembangkan. Nanti dari situ baru ketahuan,” ujarnya.
Penetapan Ahmad Syafei sebagai tersangka dilakukan sejak 25 Maret lalu dengan disangkakan Pasal 2, 3, 11, 5, dan 12 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini Kejari Tangerang sudah memeriksa 14 orang di antaranya para pemilik perusahaan yang dipinjam namanya untuk proses lelang. “Rencana dalam waktu dekat tersangka akan kita periksa secepatnya. Kasus ini juga masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” sebutnya.
Sedangkan Ahmad Syafei hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengakui, proses penyidikan memang sudah jalan. Namun, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari kejari terkait status tersangka Ahmad Syafei.
“Kami jelas menghormati hukum dan kami percaya sepenuhnya kepada proses hukum. Untuk itu, baik sekali kiranya kepada yang bersangkutan selalu kooperatif dan memenuhi proses hukum,” paparnya. Sanusi mengaku, Ahmad Syafei kerap membicarakan kasus ini dengan dia. “Kalau setahu saya, dia kooperatif. Jika dipanggil jaksa, dia datang. Dia (Ahmad Syafei) sering membicarakan ini kepada saya. Karena belum ada surat tembusan, saya belum tahu selebihnya bagaimana,” terangnya.
KPU Kota Tangerang juga belum membicarakan apakah akan menyediakan kuasa hukum bagi Ahmad Syafei. “Kita lihat perkembangan saja nanti,” ucapnya.
Denny irawan
(ars)