Nasihat KPK kepada Tersangka jika Ingin Ajukan Prapradilan

Senin, 13 April 2015 - 22:22 WIB
Nasihat KPK kepada Tersangka...
Nasihat KPK kepada Tersangka jika Ingin Ajukan Prapradilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para tersangka kasus korupsi untuk berpikir ulang jika ingin mengajukan gugatan praperadilan.

KPK menyatakan gugatan praperadilan menjadi sesuatu yang sia-sia apabila tersangka menjadikan penetapan status tersangka sebagai objek gugatan.

"Sejak awal kami sudah yakin untuk penetapan tersangka itu bukan objek praperadilan. Jadi untuk para tersangka yang menggugat praperadilan, berpikir sekali lagi," ujar Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Dia yakin majelis hakim akan memutukan menggugurkan setiap gugatan praperadilan apabila perkara tersangka sudah disidang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami sudah limpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor maka (gugatan) praperadilan gugur," katanya.

Langkah hukum praperadilan seolah menjadi tren pasca putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap KPK pada 16 Februari 2015.

Putusan hakim menganulir status Budi yang sebelumnya tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi. Saat mengajukan gugatan, Budi berstatus calon Kapolri.

Adapun sejumlah tersangka yang kemudian mengajukan gugatan antara lain, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana ibadah haji.

Gugatan juga diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang telah berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapula gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Udar adalah tersangka kasus korupsi dana pengadaan bus Transjakarta. Hakim menguggurkan gugatan Udar karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan keberatan pajak PT BCA itu akhirnya mencabut gugatannya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0324 seconds (0.1#10.140)