KPK Didesak Ambil Alih Kasus Proyek Rumput Laut Bursel
A
A
A
JAKARTA - Mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku senilai Rp50 miliar lebih mengundang keprihatinan sejumlah pihak.
Barisan Oposisi Mahasiswa Buru Selatan (Bom Bursel) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Banyak pejabat di Buru Selatan hanya ditegur Kejaksaan Agung. Kami juga meminta Kejaksaan Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena tidak becus menangani kasus korupsi rumput laut,” cetus Presidium Bom Bursel, Aleka Souwakil dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Senin (13/4/2015).
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Bursel yang merugikan negara Rp678,8 juta Tahun Anggaran (TA) 2010 dan terindikasi melibatkan pejabat setempat. Dia menambahkan, dugaan korupsi rumput laut yang terjadi di Kabupaten Bursel ini menjadi salah satu kasus hangat pembicaraan warga.
Bahkan, pihaknya pernah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit anggaran APBD Kabupaten Bursel, yang sampai saat ini masih di tangan bupati.
Senada dengan Affan S. Sebagai salah satu aktivis masyarakat Bursel, dirinya sudah lama menanti perkembangan kasus ini. Namun, hingga sekarang tidak ada kepastian hukum. Seharusnya, kata dia, Kejati Maluku bisa menahan pejabat setempat yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, akan kembali mendatangi Gedung KPK dan Kejagung,” tandas Affan.
Barisan Oposisi Mahasiswa Buru Selatan (Bom Bursel) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Banyak pejabat di Buru Selatan hanya ditegur Kejaksaan Agung. Kami juga meminta Kejaksaan Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena tidak becus menangani kasus korupsi rumput laut,” cetus Presidium Bom Bursel, Aleka Souwakil dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Senin (13/4/2015).
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Bursel yang merugikan negara Rp678,8 juta Tahun Anggaran (TA) 2010 dan terindikasi melibatkan pejabat setempat. Dia menambahkan, dugaan korupsi rumput laut yang terjadi di Kabupaten Bursel ini menjadi salah satu kasus hangat pembicaraan warga.
Bahkan, pihaknya pernah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit anggaran APBD Kabupaten Bursel, yang sampai saat ini masih di tangan bupati.
Senada dengan Affan S. Sebagai salah satu aktivis masyarakat Bursel, dirinya sudah lama menanti perkembangan kasus ini. Namun, hingga sekarang tidak ada kepastian hukum. Seharusnya, kata dia, Kejati Maluku bisa menahan pejabat setempat yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, akan kembali mendatangi Gedung KPK dan Kejagung,” tandas Affan.
(kur)