Cabut Gugatan, Hadi Poernomo Tetap Anggap Statusnya Janggal

Senin, 13 April 2015 - 15:26 WIB
Cabut Gugatan, Hadi...
Cabut Gugatan, Hadi Poernomo Tetap Anggap Statusnya Janggal
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semula Hadi menggugat praperadilan KPK lantaran tidak menerima dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan kourpsi dalam penetapan keberatan pajak PT BCA pada tahun 1999.

Kendati begitu, Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail membantah pembatalan permohonan praperadilan kliennya lantaran yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Maqdir sampai dengan saat ini pihaknya masih menganggap penetapan tersangka oleh KPK adalah janggal dan harus dipertanyakan.

"Oh tidak (takut kalah). Tidak ada masalah soal itu karena ini saja belum diperiksa," kata Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Maqdir menegaskan permohonan pembatalan praperadilan langsung disampaikan kliennya melalui secarik surat. Dia menilai langkah pembatalan itu harus dihargai sebagai keinginan dari kliennya dan tim kuasa hukum.

"Belum ada penjelasan secara spesifik, tapi kami menghormati keinginan klien untuk mencabut perkara," ucap Maqdir.

Maqdir belum bisa memastikan langkah selanjutnya yang dilakukan tim. Dia menyatakan butuh pembicaraan lebih lanjut antara kuasa hukum dengan kliennya tersebut.

"Nanti tergantung maunya klien. Kalau dia minta (pengajuan ulang) nanti kita ajukan permohonan kembali. Tentu kita akan susun permohonan yang baru," ucapnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang digelar PN Jakarta Selatan, kuasa hukum pemohon menyerahkan surat pembatalan pengajuan praperadilan kepada majelis hakim.

Kemudian surat diterima karena menganggap proses permohonan belum pernah dibacakan dan belum ada jawaban apapun dari pihak termohon.

"Menimbang bahwa karena permohonan ini belum dijawab atau permohonan belum dibacakan oleh kuasa pemohon maka tidak perlu ada tanggapan dari termohon. Permohoan pencabutan tidak betentangan hukum oleh karena itu patut dikabulkan," Baktar Jubri Nasution, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang.
(dam)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
Rusia: UNICEF Anggap...
Rusia: UNICEF Anggap Anak Gaza Kurang Penting Dibanding Anak Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved