Jero Wacik Sedih, KPK Gantung Kasus Hukumnya
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Jero Wacik merasa sedih dengan proses hukumnya yang terkatung-katung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini merasa tidak mendapat kepastian dari KPK soal tindak lanjut kasus hukumnya.
"Saya merasa, kok lama betul prosesnya. Sementara hak-hak saya diambil, dilarang ke luar negeri, rekening bank dan yang lain-lain. Ini menyedihkan bagi kami," ujar Jero saat datang ke PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Politikus Partai Demokrat itu pun kemudian memilih jalur praperadilan untuk memastikan status hukumnya. Dia yakin melalui proses praperadilan ini, dia dapat membuktikan apa yang dilakukan KPK salah.
"Saya ingin beri penjelasan sedikit, urusan hukum biar penasihat hukum lebih lanjut, tapi di sini saya sampaikan karakter saya bukan pemeras, saya tidak pernah memeras bangsa sendiri," tukasnya.(ico)
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini merasa tidak mendapat kepastian dari KPK soal tindak lanjut kasus hukumnya.
"Saya merasa, kok lama betul prosesnya. Sementara hak-hak saya diambil, dilarang ke luar negeri, rekening bank dan yang lain-lain. Ini menyedihkan bagi kami," ujar Jero saat datang ke PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Politikus Partai Demokrat itu pun kemudian memilih jalur praperadilan untuk memastikan status hukumnya. Dia yakin melalui proses praperadilan ini, dia dapat membuktikan apa yang dilakukan KPK salah.
"Saya ingin beri penjelasan sedikit, urusan hukum biar penasihat hukum lebih lanjut, tapi di sini saya sampaikan karakter saya bukan pemeras, saya tidak pernah memeras bangsa sendiri," tukasnya.(ico)
(kur)