E-learning untuk Tingkatkan Akses ke PT

Senin, 13 April 2015 - 12:45 WIB
E-learning untuk Tingkatkan...
E-learning untuk Tingkatkan Akses ke PT
A A A
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek- Dikti Illah Sailah mengatakan, e- learning di Indonesia tidak hanya untuk memeratakan mutu pembelajaran, namun juga untuk meningkatkan akses ke perguruan tinggi (PT) yang karena kendala geografis tidak semua masyarakat mampu berkuliah.

Dia menyatakan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi saat ini 26,26%. Pemerintah pada 2019 ingin meningkatkannya menjadi 35,9%. ”E-learning bukan hanya untuk meningkatkan akses ke perguruan tinggi, namun dijadikan kendaraan untuk memeratakan mutu pelajaran,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO.

Illahmenjelaskan, Kemenristek-Dikti tetap mengawasi ketat e-learning melalui Permendikbud No 24/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi. Dia mengatakan, pengembang modul yang akan memberikan e-learning utuh satu mata kuliah harus memiliki izin dari kementerian. Kementerian akan mengecek modul dan proses pembelajaran.

Selain itu, pihak kampus harus yang sudah terakreditasi oleh lembaga akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan minimal akreditasi B. Lalu, jumlah mata kuliah yang diselenggarakan melalui e-learning berjumlah lebih atau sama dengan 50% dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh. E-learning yang baik, ujar Illah, juga harus dapat mempertahankan terjadinya interaksi antara mahasiswa dan dosen.

Selain itu, alat yang digunakan dalam metode pengajaran harus pula bervariasi dengan gadget apa pun. Meski tidak bertatap muka, dosen harus memberikan tugas dan mempertahankan agar pembelajaran karakter tetap dikedepankan seperti kedisiplinan dan kejujuran. ”Melalui e-learning, tetap harus terjaga peningkatan keterampilannya, sehingga mahasiswa yang jauh dari kampusnya dapat menggunakan sarana dan prasarana praktikum di tempat terdekat dengan mereka berdomisili,” ungkapnya.

Meskipun e-learning mempermudah proses pembelajaran kepada mahasiswa, Kemenristek-Dikti menekankan bahwa penyelenggaraan metode ini tidaklah semudah itu. Illah menjelaskan, ada empat pedoman yang mesti dilaksanakan pengelola e-learning. Pertama , penggunaan berbagai media komunikasi antara lain media cetak, elektronik, dan bentuk media komunikasi lain yang dimungkinkan oleh perkembangan teknologi untuk menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis TIK, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Kedua, penggunaan sistem penyampaian pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah. Ketiga, penggunaan metode pembelajaran interaktif berdasarkan konsep belajar mandiri, terstruktur, dan terbimbing yang menggunakan berbagai sumber belajar serta dengan dukungan bantuan belajar dan fasilitas pembelajaran. Terakhir, menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik. Menurut Illah, selain Kemenristek- Dikti, standar e-learning juga ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Namun, yang harus mengontrol kualitas dari e-learning itu adalah sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Oleh karena sistem e-learning yang lebih terbuka, masyarakat juga lebih mudah melakukan pengawasan. Sementara pemerintah memeriksa kemampuan kampus saat pemberian izin, tetapi secara periodik juga akan dilihat kelayakannya melalui akreditasi.

E-learning awalnya beroperasi di Universitas Terbuka (UT) yang saat pertama kali berdiri pada 1984, proses pembelajarannya menggunakan modul atau diktat yang dikirim via pos. Seiring waktu berjalan, layanan via pos ini berganti rupa dengan internet dan teknologi lain. Lalu, pada 2012 melalui Permendikbud No 24, kampus-kampus lain diperbolehkan menyelenggarakan e-learning.

Neneng zubaidah
(ars)
Berita Terkait
Jabatan Apa pun yang...
Jabatan Apa pun yang Diemban, Milenial Harus Punya Integritas
Puasa di Tengah Pandemi...
Puasa di Tengah Pandemi Covid-19, Jaga Gizi Seimbang dan Berpikir Positif
iPhone Bakal Dibekali...
iPhone Bakal Dibekali Kamera Periskop di 2020
Menghadapi Ujian pada...
Menghadapi Ujian pada Hari Kemenangan
Bertahan di Tengah Pandemi,...
Bertahan di Tengah Pandemi, Pengusaha Dituntut Kreatif untuk Survive
New Normal, Kebutuhan...
New Normal, Kebutuhan Alat Olah Raga Baru Meningkat
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved