E-learning untuk Tingkatkan Akses ke PT

Senin, 13 April 2015 - 12:45 WIB
E-learning untuk  Tingkatkan Akses ke PT
E-learning untuk Tingkatkan Akses ke PT
A A A
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek- Dikti Illah Sailah mengatakan, e- learning di Indonesia tidak hanya untuk memeratakan mutu pembelajaran, namun juga untuk meningkatkan akses ke perguruan tinggi (PT) yang karena kendala geografis tidak semua masyarakat mampu berkuliah.

Dia menyatakan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi saat ini 26,26%. Pemerintah pada 2019 ingin meningkatkannya menjadi 35,9%. ”E-learning bukan hanya untuk meningkatkan akses ke perguruan tinggi, namun dijadikan kendaraan untuk memeratakan mutu pelajaran,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO.

Illahmenjelaskan, Kemenristek-Dikti tetap mengawasi ketat e-learning melalui Permendikbud No 24/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi. Dia mengatakan, pengembang modul yang akan memberikan e-learning utuh satu mata kuliah harus memiliki izin dari kementerian. Kementerian akan mengecek modul dan proses pembelajaran.

Selain itu, pihak kampus harus yang sudah terakreditasi oleh lembaga akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan minimal akreditasi B. Lalu, jumlah mata kuliah yang diselenggarakan melalui e-learning berjumlah lebih atau sama dengan 50% dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh. E-learning yang baik, ujar Illah, juga harus dapat mempertahankan terjadinya interaksi antara mahasiswa dan dosen.

Selain itu, alat yang digunakan dalam metode pengajaran harus pula bervariasi dengan gadget apa pun. Meski tidak bertatap muka, dosen harus memberikan tugas dan mempertahankan agar pembelajaran karakter tetap dikedepankan seperti kedisiplinan dan kejujuran. ”Melalui e-learning, tetap harus terjaga peningkatan keterampilannya, sehingga mahasiswa yang jauh dari kampusnya dapat menggunakan sarana dan prasarana praktikum di tempat terdekat dengan mereka berdomisili,” ungkapnya.

Meskipun e-learning mempermudah proses pembelajaran kepada mahasiswa, Kemenristek-Dikti menekankan bahwa penyelenggaraan metode ini tidaklah semudah itu. Illah menjelaskan, ada empat pedoman yang mesti dilaksanakan pengelola e-learning. Pertama , penggunaan berbagai media komunikasi antara lain media cetak, elektronik, dan bentuk media komunikasi lain yang dimungkinkan oleh perkembangan teknologi untuk menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis TIK, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Kedua, penggunaan sistem penyampaian pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah. Ketiga, penggunaan metode pembelajaran interaktif berdasarkan konsep belajar mandiri, terstruktur, dan terbimbing yang menggunakan berbagai sumber belajar serta dengan dukungan bantuan belajar dan fasilitas pembelajaran. Terakhir, menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik. Menurut Illah, selain Kemenristek- Dikti, standar e-learning juga ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Namun, yang harus mengontrol kualitas dari e-learning itu adalah sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Oleh karena sistem e-learning yang lebih terbuka, masyarakat juga lebih mudah melakukan pengawasan. Sementara pemerintah memeriksa kemampuan kampus saat pemberian izin, tetapi secara periodik juga akan dilihat kelayakannya melalui akreditasi.

E-learning awalnya beroperasi di Universitas Terbuka (UT) yang saat pertama kali berdiri pada 1984, proses pembelajarannya menggunakan modul atau diktat yang dikirim via pos. Seiring waktu berjalan, layanan via pos ini berganti rupa dengan internet dan teknologi lain. Lalu, pada 2012 melalui Permendikbud No 24, kampus-kampus lain diperbolehkan menyelenggarakan e-learning.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7846 seconds (0.1#10.140)