Eks Kadishub DKI Klaim Dakwaan Jaksa Rekayasa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Udar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Udar akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor. Namun, dia menuding bahwa dakwaan jaksa hanya hasil rekayasa.
"Rekayasa semua dakwaannya," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/4/2015).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan paket II senilai Rp150 miliar oleh Dishub DKI Jakarta.
Udar juga disangka menerima gratifikasi dari tahun 2010-2014 dan tindak pidana pencucian uang, penyidik Kejagung sudah menyita banyak aset Udar.
Selain Udar, Kejagung juga menetapkan tersangka lain seperti Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, R Drajat A, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto.
Udar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Udar akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor. Namun, dia menuding bahwa dakwaan jaksa hanya hasil rekayasa.
"Rekayasa semua dakwaannya," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/4/2015).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan paket II senilai Rp150 miliar oleh Dishub DKI Jakarta.
Udar juga disangka menerima gratifikasi dari tahun 2010-2014 dan tindak pidana pencucian uang, penyidik Kejagung sudah menyita banyak aset Udar.
Selain Udar, Kejagung juga menetapkan tersangka lain seperti Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, R Drajat A, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto.
(maf)