PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan SK Menkumham

Senin, 13 April 2015 - 11:07 WIB
PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan SK Menkumham
PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan SK Menkumham
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham M.HH-01.AH.11.01 yang mensahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra, dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat I Menkumham.

Sebab, pada sidang sebelumnya Kamis 9 April 2015, tergugat tidak dapat memberi jawaban lantaran berkas yang tidak lengkap. Saat itu, hanya tergugat intervensi Agung Laksono yang diwakili kuasa hukumnya Victor Nadapdap yang memberikan jawaban.

"Iya, hari ini sidang lanjutan, agendanya jawaban dari tergugat I Menkumham," ujar kuasa hukum pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, di PTUN, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Yusril mengaku, kecewa dengan kubu Agung Laksono yang tetap melakukan kegiatan atas nama Partai Golkar. Menurut Yusril, PTUN telah menunda berlakunya SK Menkumham.

"Jadi keadaan seperti status quo kepengurusan Pak Agung Laksono. Dia tidak boleh melakukan suatu tindakan, kegiatan atau kebijakan apapun mengatasnamakan DPP Partai Golkar sampai perkara ini punya keputusan hukum yang tetap," katanya.

Dari pantauan di lapangan, sidang yang sedianya digelar pada pukul 10.00 WIB, molor hampir satu jam. Sidang baru mulai dibuka pada pukul 10.50 WIB.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7327 seconds (0.1#10.140)