Alasan KPK Tak Tahan Anggota Polsek Menteng

Senin, 13 April 2015 - 10:16 WIB
Alasan KPK Tak Tahan...
Alasan KPK Tak Tahan Anggota Polsek Menteng
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdianto (AK), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Adriansyah (A) di Bali.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP membeberkan keputusan KPK melepas Agung yang bertindak sebagai kurir dugaan suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) kepada Adrianyah, politikus PDIP.

"Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH sama A. Si AK dalam posisi itu tukang antar uangnya," kata Johan saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2015).

KPK sudah menetapkan Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan penerima suap sementara Andrew disangka sebagai pemberi suap. KPK mengklaim tidak menemukan bukti keterlibatan Agung.

"Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK. Belum ada bukti yang kuat dia terlibat, jadi dilepas dulu," ucap Johan.

Johan tidak menampik akan mengembangkan kasus dugaan suap ijin terkait tambang tersebut. Namun waktu itu, kata dia, penyidik hanya menemukan bukti keterlibatan Adriansyah dan Andrew.

"Saat pemeriksaan 1x24 jam itu, yang kuat baru dua. Kita belum tahu, nanti kalau ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana," tegas Johan.

Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tanhan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah Hotel kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Agung diduga sebagai kurir.

Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah Hotel kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)