Ini Profil PT MMS Penyuap Politikus PDIP

Minggu, 12 April 2015 - 04:05 WIB
Ini Profil PT MMS Penyuap Politikus PDIP
Ini Profil PT MMS Penyuap Politikus PDIP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dan menahan tersangka pemberi suap Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat dan penerima suap Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah di dua rutan berbeda, Sabtu 11 April 2015 dini hari.

Andrew ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK. Sementara Adriansyah yang juga mantan bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) dua periode, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Guntur, Pomdam Jaya.

Keduanya ditangkap KPK di dua tempat terpisah (Bali dan Jakarta) melakukan transaksi suap sekitar Rp500 juta melalui anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdianto, Kamis 9 April 2015 malam.

Suap yang diberikan Andrew kepada Adriansyah berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan/atau group di wilayah Kabupaten Tanah laut di Provinsi Kalimantan Selatan. KPK menemukan ada pemberian sebelumnya selain dollar Singapura pecahan 1.000 berjumlah 40 lembar, uang dalam bentuk rupiah pecehan Rp100.000 sejumlah 485 lembar dan pecahan Rp50.000 berjumlah 147 lembar.

"Bidang usaha PT MMS ini salah satunya di bidang batu bara," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, saat pengumuman penetapan tersangka Adriansyah dan Andre serta pelepasan Briptu Agung, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 April 2015 malam.

Dari penelusuran SINDO, PT Mitra Maju Sukses (MMS) memiliki dua alamat. Sekitar 2011, perusahaan ini beralamat di Wisma Bisnis Indonesia lantai 3, Jalan KH Mas Mansyur Nomor 12A, Jakarta Pusat. Pada 2014, perusahaan beralamat di TCC Batavia Tower One, Lantai 41, Unit 5, Jakarta Selatan.

Perusahaan yang bergerak di bidang trading dan pertambangan batubara ini tercatat di Berita Negara RI (BNRI) Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Dari laman http://bnri.sisminbakum.go.id/indexMain.php?txt_cari=mitra+maju+sukses, tertuang akta pendirian 17 April 2006.

Berikunya terjadi 14 kali perubahan dari 10 September 2007 hingga 27 Maret 2014 (terakhir). Baik perubahan susunan pengurusan, penyesuaian terhadap UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40/2007, data perseroan, dan pemberitahuan perubahan data perseroan dan anggaran dasar (AD).

Sebagai perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pertambangan batubara, PT MMS bergelut di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Meski terdaftar di Sisminbakum dengan akta pendirian 17 April 2006, PT MMS ternyata didirikan tepat 27 Oktober 2005.

Salah satu wilayah operasi pertambangan batubaranya di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari data yang diperoleh SINDO, PT MMS mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Batubara dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM) Nomor: 1446/30/DJB/2014 tertanggal 3 September 2014.

Hasil batubaranya dijual ke PT Padang Anugerah (memperoleh IUP OP dari Bupati Barito Utara, SK No 188.45/472/2009 tanggal 28 Desember 2009). Hal ini seperti tertuang dalam dokumen Rekapitulasi Rekomendasi Eksportir Terbatas Batubara Per 14 November 2014 yang dikeluarkan Kementerian ESDM. IUP OPK ini memang diperuntukkan bagi pengangkutan dan penjualan batubara.

PT MMS bersama PT Global Prima pernah menyelenggarakan even makan malam untuk 50 orang di Heavenly Residence, Nusa Dua, Bali, 31 Mei 2010. Penyelenggaraannya dihandle even organizer PT Pacto Convex Niagatama.

Pacto Convex pernah terseret dalam seminar/konferensi internasional Departemen Luar Negeri (Deplu) 2004 dan 2005 dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat (sudah divonis), yang ditangani KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3443 seconds (0.1#10.140)