Ditahan KPK, Suryadharma Ali Merasa Diperlakukan Tidak Adil
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Atas penahanan itu, dia mengaku merasa diperlakukan tidak adil.
Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA itu akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Guntur setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saudara-saudara sekalian, saya tadi diperiksa kira-kira mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Saya merasa diperlakukan tidak adil," kata SDA sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (Baca: Jumat Keramat, KPK Tahan Suryadharma Ali)
SDA mempertanyakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahannya. Padahal sampai kini KPK belum mengantongi angka pasti jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013.
Menurut dia, KPK tidak bisa hanya menyatakan adanya potensi kerugian negara dalam menanangani kasus. Apalagi, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan kerugian negara.
"Lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp1,8 triliun. Kira-kira ngambilnya bagaimana? Naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," tutur mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA itu akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Guntur setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saudara-saudara sekalian, saya tadi diperiksa kira-kira mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Saya merasa diperlakukan tidak adil," kata SDA sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (Baca: Jumat Keramat, KPK Tahan Suryadharma Ali)
SDA mempertanyakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahannya. Padahal sampai kini KPK belum mengantongi angka pasti jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013.
Menurut dia, KPK tidak bisa hanya menyatakan adanya potensi kerugian negara dalam menanangani kasus. Apalagi, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan kerugian negara.
"Lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp1,8 triliun. Kira-kira ngambilnya bagaimana? Naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," tutur mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
(dam)