Masih 'Setir' Narkoba di LP, Freddy Masuk Radar Eksekusi Mati

Jum'at, 10 April 2015 - 15:28 WIB
Masih Setir Narkoba...
Masih 'Setir' Narkoba di LP, Freddy Masuk Radar Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dibawa oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dari LP Nusakambangan ke Jakarta.

Gembong narkoba itu dibawa kembali ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan, lantaran diduga masih mengendalikan bisnis barang haram itu dari balik tahanannya.

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, hukuman mati terhadap Freddy bisa dilakukan lebih cepat, jika bersangkutan masih 'bandel' mengendalikan narkoba yang diduga melibatkan jaringannya.

"Tentu harapan kita semua masyarakat (Freddy dieksekusi cepat), tetapi mungkin eksekutornya masih menunggu waktu yang tepat," tutur Badrodin usai melantik sejumlah Perwira Tinggi (Pati) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Menurut calon Kapolri ini, secara yuridis dan teknis pelaksanaan eksekusi mati Freddy menjadi kewenangan pihak Kejaksaan menentukan waktunya. Namun yang jelas, perilaku Freddy bisa membuat dia bisa dieksekusi lebih cepat untuk gelombang berikutnya.

"Atau mungkin masih ada masalah teknis yang sedang dipersiapkan. Kita belum tahu, tentu itu menjadi domain eksekutor," ujarnya.

Diketahui, nama Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua yang akan dieksekusi mati secara serentak di LP Nusakambangan.

Dari 10 daftar tunggu regu tembak, terpidana asal Indonesia hanya tercantum nama Zainal Abidin yang merupakan terpidana mati asal Palembang, selebihnya kewarganegaraan asing termasuk Duo Bali Nine asal Australia.

Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba diterbangkan dari LP Nusakambang, Cilacap, Jawa Tengah ke Jakarta, Rabu 8 April 2015. Pesawat mendarat di Direktorat Kepolisian Udara, Lapangan Terbang Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan langsung membawanya ke Direktorat IV Narkoba, Cawang guna menjalani pemeriksaan ikhwal dugaan dirinya masih mengendalikan bisnis narkoba dari sel tahanannya.

Freddy merupakan tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Barang buktinya mencapai 1,4 juta butir pil ekstasi asal China. Selanjutnya, dalam proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman mati.

Baca: Freddy Budiman Diduga Masih Kendalikan Narkoba dari Penjara
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)