PDIP Beri Bantuan Hukum untuk Adriansyah

Jum'at, 10 April 2015 - 13:01 WIB
PDIP Beri Bantuan Hukum...
PDIP Beri Bantuan Hukum untuk Adriansyah
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan memberi bantuan hukum kepada salah satu kadernya, Adriansyah, yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua DPP PDIP bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kasus yang menjerat Adriansyah.

"Kita lihat dulu kasusnya, tapi akan diberikan bantuan hukum," ujar Trimedya Panjaitan saat dihubungi Sindonews, Jumat (10/4/2015).

Seperti diketahui, KPK menangkap A dan AK di sebuah hotel Kawasan Sanur Bali. AK diduga sebagai kurir. Di Jakarta, KPK mengamankan AH seorang pengusaha di Hotel kawasan Senayan, Jakarta.

Informasi yang dihimpun A disebut-sebut Adriansyah Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan dua periode.

‎Sementara AK disebut-sebut Agung Krisdiyanto yang diduga merupakan Anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan kini bertugas di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan AH belum diketahui detail identitasnya.

Baca: PDIP Akui Kadernya Bernama Adriansyah Ditangkap KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9189 seconds (0.1#10.140)