KPK Ancam Jemput Paksa Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam menjemput paksa mantan Menteri ESDM sekaligus mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik. Sudah dua kali Jero tidak memenuhi panggilan penyidik.
Jero Wacik mangkir dengan alasan menunggu proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diajukannya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kemarin Jero Wacik dijadwalkan untuk kedua kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran menteri dan Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dalam kapasitasnya selaku menbudpar 2004-2011.
Namun, Jero tidak hadir dan menyampaikan surat pemberitahuan lewat kuasa hukumnya seperti panggilan pertama pada Senin (6/4). “Penyidik akan memanggil JW kembali untuk diperiksa. Alasan praperadilan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik,” tandas Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Seperti yang ditegaskan sebelumnya, lanjut Priharsa, kasus dugaan korupsi Kemenbudpar dengan tersangka Jero Wacik tetap dilanjutkan meski yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, proses praperadilan tidak bisa menghentikan kasusnya.
Kemarin penyidik juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Jero Wacik. Mereka adalah Retno Nur Wahyuni selaku kasubag TU Kemenpar 2008 – 2011, Siti Alfiah alias Efi selaku kasubag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar, dan Luh Ayu Rusminingsih selaku kabag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar. Dari pos-pos tersebut, ada anggaran kegiatan yang dipakai Jero Wacik secara tidak wajar. “Jadi, kasus ini terus dikembangkan dan didalami,” ungkap Priharsa.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan Jero Wacik memberikan keterangan tidak hadir karena urusan praperadilan. Menurut dia, penyidik akan memutuskan apakah alasan praperadilan itu dibenarkan secara hukum atau tidak. “Jika tidak, ada panggilan berikutnya. Jika masih tidak hadir tanpa keterangan, bisa dilakukan jemput paksa. Panggilan berikutnya pekan depan,” tandas Johan lewat pesan singkat.
Sugiyono selaku kuasa hukum Jero Wacik meminta KPK menunda pemeriksaan. Penundaan itu untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jakarta Selatan telah mengundang sidang. Karena itu, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
Dia berharap penyidik mau menunda pemeriksaan terhadap kliennya. “Maka melalui kuasanya, Pak JW (Jero Wacik) memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka. Berhubung alasannya patut dan wajar, mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya,” ungkap Sugiyono.
KPK sebelumnya menjerat Jero Wacik dengan dua kasus berbeda. Pertama, Jero Wacik selaku menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri lebih dari Rp9,9 miliar untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM).
Status tersangka dalam kasus ini diumumkan pada 3 September 2014. Kedua, Jero Waick disangka dalam kapasitasnya sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar) periode 2008-2011 terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Status tersangka Jero kedua ini disampaikan pada 4 Februari 2015. Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Meski sudah ditetapkan dalam dua kasus berbeda, sampai saat ini Jero belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan. Jero juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi serta dugaan korupsi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen ESDM) Waryono Karno.
Waryono Karno juga disangkakan dua perkara dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur sejak 18 Desember 2014.
Sabir laluhu
Jero Wacik mangkir dengan alasan menunggu proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diajukannya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kemarin Jero Wacik dijadwalkan untuk kedua kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran menteri dan Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dalam kapasitasnya selaku menbudpar 2004-2011.
Namun, Jero tidak hadir dan menyampaikan surat pemberitahuan lewat kuasa hukumnya seperti panggilan pertama pada Senin (6/4). “Penyidik akan memanggil JW kembali untuk diperiksa. Alasan praperadilan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik,” tandas Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Seperti yang ditegaskan sebelumnya, lanjut Priharsa, kasus dugaan korupsi Kemenbudpar dengan tersangka Jero Wacik tetap dilanjutkan meski yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, proses praperadilan tidak bisa menghentikan kasusnya.
Kemarin penyidik juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Jero Wacik. Mereka adalah Retno Nur Wahyuni selaku kasubag TU Kemenpar 2008 – 2011, Siti Alfiah alias Efi selaku kasubag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar, dan Luh Ayu Rusminingsih selaku kabag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar. Dari pos-pos tersebut, ada anggaran kegiatan yang dipakai Jero Wacik secara tidak wajar. “Jadi, kasus ini terus dikembangkan dan didalami,” ungkap Priharsa.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan Jero Wacik memberikan keterangan tidak hadir karena urusan praperadilan. Menurut dia, penyidik akan memutuskan apakah alasan praperadilan itu dibenarkan secara hukum atau tidak. “Jika tidak, ada panggilan berikutnya. Jika masih tidak hadir tanpa keterangan, bisa dilakukan jemput paksa. Panggilan berikutnya pekan depan,” tandas Johan lewat pesan singkat.
Sugiyono selaku kuasa hukum Jero Wacik meminta KPK menunda pemeriksaan. Penundaan itu untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jakarta Selatan telah mengundang sidang. Karena itu, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
Dia berharap penyidik mau menunda pemeriksaan terhadap kliennya. “Maka melalui kuasanya, Pak JW (Jero Wacik) memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka. Berhubung alasannya patut dan wajar, mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya,” ungkap Sugiyono.
KPK sebelumnya menjerat Jero Wacik dengan dua kasus berbeda. Pertama, Jero Wacik selaku menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri lebih dari Rp9,9 miliar untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM).
Status tersangka dalam kasus ini diumumkan pada 3 September 2014. Kedua, Jero Waick disangka dalam kapasitasnya sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar) periode 2008-2011 terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Status tersangka Jero kedua ini disampaikan pada 4 Februari 2015. Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Meski sudah ditetapkan dalam dua kasus berbeda, sampai saat ini Jero belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan. Jero juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi serta dugaan korupsi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen ESDM) Waryono Karno.
Waryono Karno juga disangkakan dua perkara dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur sejak 18 Desember 2014.
Sabir laluhu
(ftr)