Blokir Ketar-ketir

Kamis, 09 April 2015 - 10:04 WIB
Blokir Ketar-ketir
Blokir Ketar-ketir
A A A
Pemblokiran situs-situs ekstremis mengidap banyak celah kelemahan. Mengapa kebijakan diambil ketika perangkatnya belum disiapkan?

Kenapa pula pemblokiran baru dilakukan, padahal permintaannya sudah diajukan sejak tiga tahun silam? Kepal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Saud Usman Nasution mestinya lega. Permintaan pemblokiran puluhan situs radikal yang diajukan lembaganya sejak tiga tahun lalu akhirnya dikabulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tapi, kelegaan itu tidak tampak di air muka Saud Usman. Mantan Komandan Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian itu justru terlihat garang saat menghadiri acara diskusi AliansiJurnalisIndependen, Minggu pekan kemarin.”Saya merasa dizalimi,” kata Saud kesal dengan beberapa pejabat negara yang malah”menyerang” BNPT dalam kasus pemblokiran tersebut.

Jumat dua pekan lalu BNPT mengirimkan surat kepada kementerian meminta pemblokiran sejumlah situs yang dinilai radikal. Setelah tiga tahun bersikap”cuek bebek” dengan permintaan BNPT, kementerian kali ini cepat merespons. Tiga hari kemudian, kementerian sudah melayangkan surat kepada penyedia jasa internet (internet service provider ) untuk mensterilkan jalur maya mereka dari situs-situs terdaftar.

Jumlah awalnya 26 situs, tapi yang terdaftar dalam surat kementerian hanya 19 situs. Sisanya, jika bukan duplikasi konten, sudah tutup lapak. Surat kementerian itu menyebar ke media sosial. Tentu saja, ada yang bersorak gembira, tapi tak sedikit yang geram mengutuk.

Nah, yang paling nyaring bersuara adalah mereka yang menentang pemblokiran. Protes pun kencang disuarakan. Sebagian menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo telah”bermain api” dengan umat Islam dan memberedel situs-situs yang mereka klaim sebagai”media Islam”.

Namun, entah karena kontroversi yang mencuat, rupanya tak semua ISP mematuhi permohonan kementerian itu. Beberapa di antaranya masih membuka lebar-lebar jalurnya bagi situs-situs tersebut.

Ditanya mengapa ada anggotanya yang mbalelo, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pangerapan berkelit persoalan itu menjadi tanggung jawab tiap-tiap anggota, bukan asosiasi.”Jika (ISP) tidak menjalankan, ada risikonya. Bisa teguran dan bahkan pencabutan (izin),” katanya.

Persoalan lain, dalam memblokir situs-situs radikal, kementerian tampak terburu-buru. Sejumlah ketentuan dalam permen diterabas misalnya dalam beberapa pasal kementerian dalam konteks ini Direktur Jenderal Aplikasi Informatika diperintahkan untuk memperingatkan pemilik situs atau memberi kesempatan untuk menghapus konten yang dianggap negatif.

”Prosedur yang ada tidak dijalankan. Tidak ada pemberitahuan lewat e-mail , telepon, atau (surat) ke kantor,” kata Samin Barkah, pemimpin umum dakwatuna. com , salah satu situs yang diblokir. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, kementerian tidak bisa menggunakan permen tersebut sebagai dasar hukum memblokir situs internet.

Musababnya, permen saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung. Lain dari itu, ICJR menilai, permen yang memberi kementerian pedang pemblokiran itu tidak memiliki pijakan undang-undang yang jelas.

”Legitimasi kewenangan kementerian pada Permen Nomor 19 Tahun 2014 tidak sah karena (permen) tidak berdasar,” kata Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju.

Selengkapnya baca SINDOWEEKLY, edisi Kamis 9 April 2015
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Iron Dome Gagal Bendung...
Iron Dome Gagal Bendung Rudal Iran, tapi Israel Blokir Berita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved