Proyek Stadion BMW Sebaiknya Dihentikan

Kamis, 09 April 2015 - 10:00 WIB
Proyek Stadion BMW Sebaiknya...
Proyek Stadion BMW Sebaiknya Dihentikan
A A A
JAKARTA - Lahan yang sedianya untuk pembangunan Stadion Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali disorot.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menilai Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta telah melakukan kesalahan dengan meresmikan pembangunan stadion di Taman BMW pada Mei 2014. Padahal, saat itu kepemilikan tanah di lokasi yang akan dijadikan stadion masih dalam status sengketa.

Prijanto pun sudah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Bukan menggugah semangat korupsi, Jokowi justru masuk ke dalam pusaran KKN (korupsi kolusi nepotisme) dengan menyertifikasi lahan sengketa,” kata Prijanto dalam diskusi publik ”Mengungkap Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya Pembangunan Stadion Olahraga di Taman BMW” kemarin.

Prijanto menjelaskan, rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di atas Taman BMW yang dianggap banyak masalah seperti sengketa kepemilikan tanah dan indikasi KKN merupakan pembiaran serta masuk dalam tindak pidana. Untuk itu, lebih baik Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembangunan Stadion BMW sampai ada pengusutan dari KPK.

Terlebih pada Januari lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang putusan sengketa kepemilikan lahan untuk pembangunan stadion di Taman BMW. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam kepemilikan lahan seluas 3 hektare itu.

Dengan demikian, berdasarkan putusan itu, tanah tersebut kini menjadi milik PT Buana Permata Hijau. ”Pada 2013 saya sudah kasih tahu Pak Jokowi- Ahok jika pada 2007 itu pengembang yang memberikan sertifikat ke pemprov bermasalah. Tapi, malah diresmikan,” ujarnya.

Lahan untuk Stadion BMW merupakan tanah yang diserahkan sejumlah pengembang di DKI Jakarta. Mereka diwajibkan memberikan kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta atas surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang dimiliki.

Lahan yang diserahkan tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pembangunan Stadion BMW ini menelan anggaran Rp1,2 triliun dengan sistem tahun jamak (multiyears). Tahun ini baru dianggarkan sebanyak Rp50 miliar.

Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, yang juga menjadi narasumber dalam diskusi itu, menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengalihkan dugaan korupsi Taman BMW sebesar Rp737 miliar pada 2007 (nilai sekarang sekitar Rp2 triliun) bahwa tidak ada masalah hukum atau masalah hukumnya sudah selesai diduga merupakan upaya menutup- nutupi persoalan yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono menegaskan, meski kalah dalam PTUN, lahan untuk Stadion BMW tetap merupakan aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan sertifikat yang dimilikinya.

Sambil menunggu proses pembangunan dan kasus sengketa, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penjagaan dengan menggandeng TNI, Polri, dan Satpol PP. ”Dengan begitu, tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang tidak jelas keluar-masuk ke lahan itu,” katanya.

Bima setiyad
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6453 seconds (0.1#10.140)