Eksekusi Terpidana Mati Tunggu KAA

Rabu, 08 April 2015 - 11:00 WIB
Eksekusi Terpidana Mati...
Eksekusi Terpidana Mati Tunggu KAA
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi terpidana mati gelombang dua akan dilaksanakan setelah pagelaran Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Jawa Barat.

Ini diungkapkan Prasetyo menanggapi penolakan gugatan perlawanan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Prasetyo, upaya hukum yang dilakukan dua warga negara Australia itu di luar kelaziman karena grasi bukan objek gugatan PTUN.

”Ternyata kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan menolak gugatan. Kenapa? Karena sejak awal semua orang sudah tahu bahwa grasi bukan objek gugatan PTUN, jadi sudah selesai,” ucap Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, kemarin.

Atas putusan ini, ujar Prasetyo, Kejagung pun tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan eksekusi, termasuk mencari hari baik untuk melaksanakan eksekusi mati tersebut. ”Salah satu pertimbangannya itu (KAA), rasanya tidak elok kalau misalnya banyak tamu, kita menembak kiri dan kanan meski itu legal,” ucapnya.

Dia juga menyatakan tidak ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan eksekusi mati ini. Semua kewenangan ada di Kejagung. ”Tidak ada, Presiden sudah memberikan jawabannya melalui penolakan grasi. Kini itu semua sepenuhnya menjadi kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor,” sebutnya.

Mengenai upaya hukum lain yang akan dilakukan duo Bali Nine itu yakni mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa Agung menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tidak akan terpengaruh dengan upaya hukum itu. ”Silakan saja itu urusan dia, tapi kita tidak terpengaruh. Kalaupun diajukan, itu tentu bukan untuk putusan yang sudah ada,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana. Menurut Tony, selain warga negara Indonesia (WNI), tidak boleh mengajukan keberatan terhadap berlakunya undang-undang di Indonesia.

”Saya dengar mereka mau mengajukan judicial review ke MK. Urusannya apa orang asing mengajukan judicial review terhadap undang-undang Indonesia? Itu tidak masuk akal. Ini kedaulatan hukum kita yang tidak bisa dikurangi atau digugat oleh warga negara asing,” tandasnya.

Menurut Tony, penolakan gugatan perlawanan Andrew dan Myuran sudah diprediksi sejak awal. Apa yang dilakukan keduanya sudah menyalahi aturan. Grasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara. ”Jadi itu sudah sesuai prediksi kami. Dengan putusan itu, tentu semakin mendekatkan langkah kita menuju jadwal eksekusi,” paparnya.

Mengenai jadwal eksekusi mati, Tony menyerahkan semua kepada jaksa agung. Hanya jaksa agung yang berwenang menentukan pelaksanaan eksekusi mati. ”Saya juga masih menunggu pengumuman jaksa agung, mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Lebih lanjut Tony mengatakan, pekan ini kejaksaan juga berencana memindahkan salah satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, dari Lapas Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. ”Setelah itu ada tahapan-tahapan lagi sampai jaksa agung pada waktunya akan mengumumkan secara resmi kapan eksekusi mati dilakukan,” paparnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menyayangkan penundaan eksekusi mati hanya karena pagelaran KAA. Seharusnya setelah gugatan perlawanan duo Bali Nine ditolak oleh PTUN, tidak ada lagi alasan jaksa agung untuk menunda eksekusi.

Meski Margarito menghormati keputusan jaksa agung, dia mengkhawatirkan jika KAA menjadi pertimbangan untuk menunda eksekusi mati. Setelah itu akan ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. ”Saya yakin setelah pertimbangan itu, ada pertimbangan lain dan akan ada lagi alasan lain yang menunda pelaksanaan eksekusi mati,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmon J Mahesa mengatakan, setelah upaya hukum sudah selesai, tidak ada alasan lagi bagi jaksa agung untuk menunda eksekusi. Pagelaran KAA merupakan hal yang berbeda dengan ek-sekusi.

Pelaksanaan eksekusi mati sangat penting dilakukan sebagai bagian dari kepastian hukum. ”Kalau memang KAA menjadi pertimbangan, sesudah pelaksanaan KAA harus dieksekusi, jangan ditunda lagi,” ujarnya.

Hasyim ashari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)