Parpol Peserta Pemilu 2014 Berhak Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan parpol peserta Pemilu 2014 lalu.
Pasalnya, dualisme kepengurusan di PPP dan Partai Golkar menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) di Komisi II DPR. Dengan demikian, dapat diartikan jika kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada yakni kepengurusan yang ikut dalam Pemilu 2014.
Untuk Partai Golkar yakni kepeng-urusan Aburizal Bakrie (ARB/Ical) dan Idrus Marham, dan untuk PPP yakni Suryadharma Ali (SDA) dan Romahurmuziy (Romi). ”Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti pilkada adalah peserta Pemilu 2014,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai Rapat Konsultasi Panja PKPU Pilkada Serentak dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Husni menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Parpol. Pihaknya juga akan mempelajari ketentuan-ketentuan lain bilamana hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. ”Sampai saat ini, berdasarkan aturan yang ada hanya UU Partai Politik,” ujarnya singkat sambil berlalu.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan persoalan dualisme kepengurusan di suatu parpol bukan merupakan domain KPU. KPU hanya mengharapkan bahwa persoalan yang ada di Partai Golkar dan PPP dapat terselesaikan baik lewat mekanisme hukum maupun secara internal. ”Itu di luar kontrol kami, berharap proses pengadilan berdamai. Ngapain ribut-ribut?,” ujar Hadar di kesempatan sama.
Adapun pernyataan Ketua KPU soal hal ini, dia menjelaskan hingga saat ini KPU belum menetapkan kepengurusan parpol yang berhak menjadi peserta pilkada. Terlebih, persoalan ini masih sedang dibahas antara DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah. KPU sedang membahas, sementara mendiskusikan. Belum putusan di kami. Kami lembaga mandiri meruang untuk proses sendiri,” tandas Hadar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, dalam menentukan kepengurusan parpol yang bersengketa dalam kepesertaan pilkada, KPU tidak bisa mengambil alih, apalagi sampai memperumit persoalan ini. ”Buatlah di aturan di PKPU itu aturan yang bisa dilaksanakan,” kata Rambe di kesempatan sama.
Namun, lanjut Rambe, jika KPU berpandangan demikian maka KPU telah memahami dan tidak memperumit persoalan ini. Menurutnya, dengan begitu KPU terlihat lebih netral dan tidak mempersulit diri. Karena, perlu diingat bahwa PKPU berada di bawah UU sehingga tidak boleh melampaui yang diatur dalam UU.
”Ini kewajiban yang harus dilakukan membuat jabaran pelaksanaan pilkada serentak penting jangan dibuat mainmain,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Kiswondari
Pasalnya, dualisme kepengurusan di PPP dan Partai Golkar menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) di Komisi II DPR. Dengan demikian, dapat diartikan jika kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada yakni kepengurusan yang ikut dalam Pemilu 2014.
Untuk Partai Golkar yakni kepeng-urusan Aburizal Bakrie (ARB/Ical) dan Idrus Marham, dan untuk PPP yakni Suryadharma Ali (SDA) dan Romahurmuziy (Romi). ”Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti pilkada adalah peserta Pemilu 2014,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai Rapat Konsultasi Panja PKPU Pilkada Serentak dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Husni menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Parpol. Pihaknya juga akan mempelajari ketentuan-ketentuan lain bilamana hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. ”Sampai saat ini, berdasarkan aturan yang ada hanya UU Partai Politik,” ujarnya singkat sambil berlalu.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan persoalan dualisme kepengurusan di suatu parpol bukan merupakan domain KPU. KPU hanya mengharapkan bahwa persoalan yang ada di Partai Golkar dan PPP dapat terselesaikan baik lewat mekanisme hukum maupun secara internal. ”Itu di luar kontrol kami, berharap proses pengadilan berdamai. Ngapain ribut-ribut?,” ujar Hadar di kesempatan sama.
Adapun pernyataan Ketua KPU soal hal ini, dia menjelaskan hingga saat ini KPU belum menetapkan kepengurusan parpol yang berhak menjadi peserta pilkada. Terlebih, persoalan ini masih sedang dibahas antara DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah. KPU sedang membahas, sementara mendiskusikan. Belum putusan di kami. Kami lembaga mandiri meruang untuk proses sendiri,” tandas Hadar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, dalam menentukan kepengurusan parpol yang bersengketa dalam kepesertaan pilkada, KPU tidak bisa mengambil alih, apalagi sampai memperumit persoalan ini. ”Buatlah di aturan di PKPU itu aturan yang bisa dilaksanakan,” kata Rambe di kesempatan sama.
Namun, lanjut Rambe, jika KPU berpandangan demikian maka KPU telah memahami dan tidak memperumit persoalan ini. Menurutnya, dengan begitu KPU terlihat lebih netral dan tidak mempersulit diri. Karena, perlu diingat bahwa PKPU berada di bawah UU sehingga tidak boleh melampaui yang diatur dalam UU.
”Ini kewajiban yang harus dilakukan membuat jabaran pelaksanaan pilkada serentak penting jangan dibuat mainmain,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Kiswondari
(ftr)