Tak Miliki Izin, Puluhan Bangunan Baru Disegel
A
A
A
BOGOR - Sedikitnya 23 bangunan yang belum dilengkapi izin alias ilegal di wilayah Bogor Selatan, tepatnya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor disegel petugas kemarin.
Informasi diperoleh menyebutkan, dari bangunan yang disegel tersebut, 18 di antaranya berdiri di kawasan Vila Bukit Pancawati, Kampung Cipare, Desa Pancawati, dan lima bangunan di kompleks ruko di Desa Caringin. Tindakan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor karena bangunan komersial tersebut sebelumnya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang Pembinaan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, penyegelan bangunan Vila Bukit Pancawati dilakukan setelah pihaknya memeriksa berkas perizinan. ”Saat diperiksa ternyata tidak bisa menunjukkan IMB. Saat itu juga kita segel untuk sementara atau sebelum IMB keluar. Sejak saat ini juga vila ini tidak boleh beroperasi,” ujarnya kemarin.
Penyegelan dilakukan hanya sementara karena pengelola Vila Bukit Pancawati sudah mengantongi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), amdal lalu lintas, dan site plan. ”Namun, IMB, HO, atau izin gangguan serta tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) belum mereka kantongi,” katanya.
Meski di wilayah Caringin untuk koefisien dasar bangunan (KDB) hanya 10%, sambung Agus, masih dimungkinkan pengurusan perizinan dikeluarkan Pemkab Bogor. ”Kami akan terus awasi sejauh mana pengurusan izin yang sedang ditempuh pengusaha. Kalaupun tidak diproses, kami akan lakukan tindakan tegas penyegelan untuk pembongkaran,” paparnya.
General Manager Vila Bukit Pancawati Yohan menuturkan, perizinan sudah dalam proses dan tinggal menunggu IMB keluar. Tempat usaha yang baru selesai pembangunannya ini juga belum beroperasi. ”Hanya, untuk tenaga kerja sudah kami rekrut. Hampir90% yangkerjadi sini warga pribumi,” tandasnya.
Haryudi
Informasi diperoleh menyebutkan, dari bangunan yang disegel tersebut, 18 di antaranya berdiri di kawasan Vila Bukit Pancawati, Kampung Cipare, Desa Pancawati, dan lima bangunan di kompleks ruko di Desa Caringin. Tindakan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor karena bangunan komersial tersebut sebelumnya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang Pembinaan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, penyegelan bangunan Vila Bukit Pancawati dilakukan setelah pihaknya memeriksa berkas perizinan. ”Saat diperiksa ternyata tidak bisa menunjukkan IMB. Saat itu juga kita segel untuk sementara atau sebelum IMB keluar. Sejak saat ini juga vila ini tidak boleh beroperasi,” ujarnya kemarin.
Penyegelan dilakukan hanya sementara karena pengelola Vila Bukit Pancawati sudah mengantongi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), amdal lalu lintas, dan site plan. ”Namun, IMB, HO, atau izin gangguan serta tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) belum mereka kantongi,” katanya.
Meski di wilayah Caringin untuk koefisien dasar bangunan (KDB) hanya 10%, sambung Agus, masih dimungkinkan pengurusan perizinan dikeluarkan Pemkab Bogor. ”Kami akan terus awasi sejauh mana pengurusan izin yang sedang ditempuh pengusaha. Kalaupun tidak diproses, kami akan lakukan tindakan tegas penyegelan untuk pembongkaran,” paparnya.
General Manager Vila Bukit Pancawati Yohan menuturkan, perizinan sudah dalam proses dan tinggal menunggu IMB keluar. Tempat usaha yang baru selesai pembangunannya ini juga belum beroperasi. ”Hanya, untuk tenaga kerja sudah kami rekrut. Hampir90% yangkerjadi sini warga pribumi,” tandasnya.
Haryudi
(ftr)