PN Jakarta Selatan Akan Putuskan Nasib SDA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terkait gugatan sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan akan dibacakan hakim Tati Hadiyati. Putusan itu akan menentukan keabsahan penetapan tersangka Suryadharma Ali atau SDA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Biro Hukum KPK Abdul Basir optimistis eksepsi dan dalil yang telah dibacakan pihaknya dalam persidangan akan dikabulkan majelis hakim.
"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Tapi, kami tidak dalam posisi berandai-andai," kata Abdul, Rabu (8/4/2015).
Optimisme juga diungkapkan Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat. Dia yakin hakim akan memenangkan pihaknya.
Dia menjelaskan, dua saksi terakhir yang dihadirkan di persidangan menguntungkan pihaknya. Selain itu, sampai kini KPK belum berhasil menemukan kerugian negara akibat kasus ini.
"Itu diakui penyidik KPK, bahwa mereka baru mengirimkan surat ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Tapi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga menyampaikan kepada kami bahwa belum ada surat yang disampaikan KPK terkait audit," tuturnya.
Tidak hanya keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana haji, SDA juga menggugat KPK untuk mengganti rugi Rp1 triliun.
SDA menganggap KPK telah merugikannya, baik secara moril maupun karena dianggap telah merugikan SDA baik secara moril maupun materil.
Putusan akan dibacakan hakim Tati Hadiyati. Putusan itu akan menentukan keabsahan penetapan tersangka Suryadharma Ali atau SDA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Biro Hukum KPK Abdul Basir optimistis eksepsi dan dalil yang telah dibacakan pihaknya dalam persidangan akan dikabulkan majelis hakim.
"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Tapi, kami tidak dalam posisi berandai-andai," kata Abdul, Rabu (8/4/2015).
Optimisme juga diungkapkan Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat. Dia yakin hakim akan memenangkan pihaknya.
Dia menjelaskan, dua saksi terakhir yang dihadirkan di persidangan menguntungkan pihaknya. Selain itu, sampai kini KPK belum berhasil menemukan kerugian negara akibat kasus ini.
"Itu diakui penyidik KPK, bahwa mereka baru mengirimkan surat ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Tapi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga menyampaikan kepada kami bahwa belum ada surat yang disampaikan KPK terkait audit," tuturnya.
Tidak hanya keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana haji, SDA juga menggugat KPK untuk mengganti rugi Rp1 triliun.
SDA menganggap KPK telah merugikannya, baik secara moril maupun karena dianggap telah merugikan SDA baik secara moril maupun materil.
(dam)