Misbakhun: Kenapa Pengetatan Remisi Setelah Denny Tersangka?

Selasa, 07 April 2015 - 21:11 WIB
Misbakhun: Kenapa Pengetatan Remisi Setelah Denny Tersangka?
Misbakhun: Kenapa Pengetatan Remisi Setelah Denny Tersangka?
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Misbakhun mempertanyakan rencana revisi PP 99 tentang pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi kembali bergulir setelah Denny Indrayana menjadi tersangka.

PP 99 ini dibuat saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Bareskrim Mabes Polri.

"Kita ingin mengurangi pemberian remisi, kok dia (Denny) tersangka ada usulan revisi saya kaget," tanya Misbakhun dengan nada serius kepada Yasonna di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Politikus Golkar ini mempertanyakan apakah wacana revisi PP 99 hasil bisik-bisik Menkumham Yasonna dengan Denny Indrayana.

"Apakah usulan menteri pribadi atau bisik-bisik dulu dengan yang tadinya mengusulkan PP 99. Kok dijadikan tersangka tiba-tiba? Ada usulan revisi PP 99 yang dibuat Denny," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Yasonna langsung membantahnya. Kata dia, wacana revisi PP 99 hanya ingin memperbaiki sistem yang ada. Dia membantah akan bagi-bagi remisi kepada narapidana korupsi.

"Jangan dianggap kita bagi-bagi remisi, tapi (memberikan remisi) pada kamar yang benar," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6795 seconds (0.1#10.140)