Kebijakan Larangan Motor Tak Matang
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat terkesan plin-plan dan tidak matang.
Sebelumnya selama tiga bulan pengendara sepeda motor sama sekali dilarang melewati jalan tersebut. Kemudian Pemprov DKI Jakarta merevisi aturan pelarangan dengan memperbolehkan sepeda motor melintas pada pukul 23.00-06.00 WIB. ”Pemerintah dinilai plinplan, seharusnya hal seperti ini sudah dipikirkan sebelum pemberlakuan kebijakan,” ujar pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi Izzul Waro kemarin.
Menurut dia, tujuan dari pembatasan sepeda motor untuk mengurangi kepadatan kendaraan. Jika kendaraan sudah sedikit, tentu tidak menjadi masalah. Terpenting yang harus ditekankan dari pembatasan motor yakni konsistensi petugas. ”Dengan kebijakan baru ini, tentu bisa muncul pelanggaran baru misalnya saat melintas di Harmoni masih belum melanggar, namun ketika sampai perempatan Sarinah sudah melewati pukul 06.00 WIB otomatis pengendara itu melanggar,” katanya.
Untuk itu, petugas harus konsisten dengan tetap mengarahkan pengendara sepeda motor ketika sudah mendekati pukul 06.00 WIB agar tidak ada pelanggaran. Anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengungkapkan, sejak awal pemberlakuan larangan motor melintas di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat, kebijakan tersebut hanya berpihak pada masyarakat kelas ekonomi atas.
Terlebih pembatasan roda empat dengan electronic road pricing (ERP) juga belum diberlakukan. ”Matangkan dulu rencananya, baru dijalankan. Kalau mau diperluas, lihat dulu kajiannya, sosialisasi yang jelas, jangan langsung bertindak,” ucap politikus PDIP itu.
Hal senada dikatakan William Yani, anggota DPRD DKI lainnya. Menurut dia, belum terlihat penguraian kepadatan arus lalu lintas di lokasi tersebut. Dia malah terus menerima keluhan dari masyarakat, khususnya pengendara motor pengantar barang. Untuk itu, rencana perluasan larangan motor melintas sebaiknya jangan dilakukan.
”Jadi harus ada kajian dan evaluasi. Revisi peraturan yang membolehkan pukul 23.00-06.00 WIB saya rasa harus diubah sejak pukul 21.00-06.00 WIB atau kalau bisa dihapuskan saja kebijakan itu. Toh enggak ada manfaatnya,” ujar William.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), alasan sepeda motor diperbolehkan lewat dari Bundaran HI-Medan Merdeka Barat karena pada malam hari jalan protokol Ibu Kota relatif kosong.
”Setelah kita evaluasi ternyata pada malam hari (jalanan) itu kosong, jadi untuk beberapa pedagang atau orangorang kerja agak pagi atau subuh lebih praktis. Toh, juga tidak akan tambah kepadatan di jalan yang lain sehingga ya sudah kita buka saja (jalan) di tengah malam itu,” ucap Ahok.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan terbaru ini kepada warga DKI dengan memasang rambu atau marka jalan agar lebih efektif. ”Mulai hari ini (diperbolehkan),” kata mantan bupati Belitung Timur itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Benjamin Bukit mengatakan, evaluasi kebijakan larangan roda dua melintas dinilai cukup efektif, di mana kelancaran lalu lintas meningkat sekitar 20-30%. Sayangnya, dia tidak memberikan paparan evaluasi secara detail. ”Kalau malam kan sepi, jadi peraturan direvisi. Nah, boleh melintas lagi roda dua pada pukul 23.00-06.00 WIB,” ucapnya.
Polda Metro Jaya siap menjalankan aturan larangan motor melintas yang telah direvisi Pemprov DKI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya selaku salah satu stakeholder siap melaksanakan kebijakan tersebut. ”Kita tidak bisa berkomentar apa-apa karena kebijakan itu ada di tangan Pemprov DKI,” ujarnya.
Sampai saat ini petugas telah ditempatkan di jalur pelarangan motor tersebut pada siang hari. ”Selama ini masyarakat juga sudah tidak ada yang lewat, jadi masyarakat telah mengetahuinya,” katanya.
Menanggapi kelonggaran waktu di Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat, Christian Dior Silitonga, pengendara sepeda motor mengaku senang. Artinya, dia bisa melintas lagi di kawasan tersebut.
”Di atas pukul 22.00 WIB kendaraan tidak seramai pada peak hour. Seharusnya ini sudah dilakukan sejak sebelumnya. Jika seperti ini, tentu tidak ada diskriminasi bagi pengendara motor,” sebutnya.
Bima setiyadi/ Ridwansyah/ Helmi syarif/Okezone
Sebelumnya selama tiga bulan pengendara sepeda motor sama sekali dilarang melewati jalan tersebut. Kemudian Pemprov DKI Jakarta merevisi aturan pelarangan dengan memperbolehkan sepeda motor melintas pada pukul 23.00-06.00 WIB. ”Pemerintah dinilai plinplan, seharusnya hal seperti ini sudah dipikirkan sebelum pemberlakuan kebijakan,” ujar pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi Izzul Waro kemarin.
Menurut dia, tujuan dari pembatasan sepeda motor untuk mengurangi kepadatan kendaraan. Jika kendaraan sudah sedikit, tentu tidak menjadi masalah. Terpenting yang harus ditekankan dari pembatasan motor yakni konsistensi petugas. ”Dengan kebijakan baru ini, tentu bisa muncul pelanggaran baru misalnya saat melintas di Harmoni masih belum melanggar, namun ketika sampai perempatan Sarinah sudah melewati pukul 06.00 WIB otomatis pengendara itu melanggar,” katanya.
Untuk itu, petugas harus konsisten dengan tetap mengarahkan pengendara sepeda motor ketika sudah mendekati pukul 06.00 WIB agar tidak ada pelanggaran. Anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengungkapkan, sejak awal pemberlakuan larangan motor melintas di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat, kebijakan tersebut hanya berpihak pada masyarakat kelas ekonomi atas.
Terlebih pembatasan roda empat dengan electronic road pricing (ERP) juga belum diberlakukan. ”Matangkan dulu rencananya, baru dijalankan. Kalau mau diperluas, lihat dulu kajiannya, sosialisasi yang jelas, jangan langsung bertindak,” ucap politikus PDIP itu.
Hal senada dikatakan William Yani, anggota DPRD DKI lainnya. Menurut dia, belum terlihat penguraian kepadatan arus lalu lintas di lokasi tersebut. Dia malah terus menerima keluhan dari masyarakat, khususnya pengendara motor pengantar barang. Untuk itu, rencana perluasan larangan motor melintas sebaiknya jangan dilakukan.
”Jadi harus ada kajian dan evaluasi. Revisi peraturan yang membolehkan pukul 23.00-06.00 WIB saya rasa harus diubah sejak pukul 21.00-06.00 WIB atau kalau bisa dihapuskan saja kebijakan itu. Toh enggak ada manfaatnya,” ujar William.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), alasan sepeda motor diperbolehkan lewat dari Bundaran HI-Medan Merdeka Barat karena pada malam hari jalan protokol Ibu Kota relatif kosong.
”Setelah kita evaluasi ternyata pada malam hari (jalanan) itu kosong, jadi untuk beberapa pedagang atau orangorang kerja agak pagi atau subuh lebih praktis. Toh, juga tidak akan tambah kepadatan di jalan yang lain sehingga ya sudah kita buka saja (jalan) di tengah malam itu,” ucap Ahok.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan terbaru ini kepada warga DKI dengan memasang rambu atau marka jalan agar lebih efektif. ”Mulai hari ini (diperbolehkan),” kata mantan bupati Belitung Timur itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Benjamin Bukit mengatakan, evaluasi kebijakan larangan roda dua melintas dinilai cukup efektif, di mana kelancaran lalu lintas meningkat sekitar 20-30%. Sayangnya, dia tidak memberikan paparan evaluasi secara detail. ”Kalau malam kan sepi, jadi peraturan direvisi. Nah, boleh melintas lagi roda dua pada pukul 23.00-06.00 WIB,” ucapnya.
Polda Metro Jaya siap menjalankan aturan larangan motor melintas yang telah direvisi Pemprov DKI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya selaku salah satu stakeholder siap melaksanakan kebijakan tersebut. ”Kita tidak bisa berkomentar apa-apa karena kebijakan itu ada di tangan Pemprov DKI,” ujarnya.
Sampai saat ini petugas telah ditempatkan di jalur pelarangan motor tersebut pada siang hari. ”Selama ini masyarakat juga sudah tidak ada yang lewat, jadi masyarakat telah mengetahuinya,” katanya.
Menanggapi kelonggaran waktu di Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat, Christian Dior Silitonga, pengendara sepeda motor mengaku senang. Artinya, dia bisa melintas lagi di kawasan tersebut.
”Di atas pukul 22.00 WIB kendaraan tidak seramai pada peak hour. Seharusnya ini sudah dilakukan sejak sebelumnya. Jika seperti ini, tentu tidak ada diskriminasi bagi pengendara motor,” sebutnya.
Bima setiyadi/ Ridwansyah/ Helmi syarif/Okezone
(ftr)