Sidang Kasus Mantan Kadishub DKI Jakarta Ditunda

Senin, 06 April 2015 - 16:37 WIB
Sidang Kasus Mantan...
Sidang Kasus Mantan Kadishub DKI Jakarta Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono. Namun, sidang terpaksa ditunda.

Penundaan ini menyusul tak hadirnya kuasa hukum terdakwa karena tengah mengikuti dua proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Pusat.

"Saya kebetulan tadi ada praperadilan di dua tempat di Jakarta Pusat mengenai penuntutan ganti rugi dan penyitaan. Kedua, status tersangka saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ampera," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Lantas Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan kepada Udar apakah memungkinkan mengikuti jalannya persidangan tanpa kehadiran dari kuasa hukumnya.

"Yang mulia jika diizinkan kami ingin didampingi. Saya mohon sidang ini ditunda dahulu," jawab Udar.

Mendengar jawaban itu, Artha lantas sepakat menunda jalannya persidangan hingga Senin 13 April 2015 pukul 10.00 WIB. "Kami menunda supaya saudara didampingi penasihat hukum di persidangan berikutnya," ucap Artha.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bus Transjakarta.

Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.‬

Selain Udar, Kejagung juga menetapkan tersangka lain seperti Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, R Drajat A, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8424 seconds (0.1#10.140)