Polri Usut Tersangka Lain Kasus Mandat Palsu Golkar Ancol

Senin, 06 April 2015 - 15:18 WIB
Polri Usut Tersangka Lain Kasus Mandat Palsu Golkar Ancol
Polri Usut Tersangka Lain Kasus Mandat Palsu Golkar Ancol
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan HB dan DY sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu atau mandat palsu yang dipakai untuk menghadiri Munas Golkar versi Ancol, Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Yang lain masih didalami, cek satu persatu, karena surat mandat perlu diverifikasi," kata Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Rikwanto menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, saksi ahli dan menyita barang bukti. Termasuk buat mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Seperti di Pandeglang, nomornya ada, tapi di agenda tidak ada, itu termasuk pembuktiannya di situ," ujarnya.

Dia menambahkan, dua tersangka HB dan DY akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam pekan ini. "Pemeriksaan kalau tidak Kamis, Jumat," tandasnya.

HB yang diketahui Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat dan DY yang merupakan Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, masing-masing diduga menggunakan surat palsu buat menghadiri Munas.

"Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) (ancaman) 6 tahun penjara," kata Rikwanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan pada Minggu ini buat dimintai keterangan sebagai tersangka.

Rikwanto menjelaskan, tersangka HB disebutnya telah memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara scanning tanda tangan buat datang ke Munas Ancol. Sementara tersangka DY diduga memalsukan tanda tangan milik Wakil Ketua DPD.

"Seperti (tersangka) DY ini adalah sekretaris. Sekretaris itu bisa hadir apabila ada mandat dari ketua atau wakil ketua dan sekretaris," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7697 seconds (0.1#10.140)