Idrus Minta Bareskrim Usut Sutradara Mandat Palsu Munas Ancol
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang berinisial HB dan DY sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat palsu yang dipakai untuk Munas Golkar versi Ancol, Jakarta.
Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan, langkah polisi menetapkan dua tersangka merupakan langkah progres positif dalam mengusut kasus itu. Namun, Idrus meminta agar polisi terus mengusut sutradara di balik pemalsuan dokumen tersebut.
"Karenanya kita berharap Mabes Polri mau mengusut sutradaranya karena merusak pendidikan politik, ini tidak baik," kata Idrus saat dihubungi Sindonews, Senin (6/4/2015).
Idrus menduga, ada sekitar 70% peserta diduga menggunakan mandat palsu dari 270 peserta yang datang di Munas Ancol. Dia memperkirakan sebanyak 130-an peserta menggunakan surat mandat palsu.
"Itu yang kita laporkan. Dua (tersangka) itu kan pelaksana di lapangan saja. Tapi ada yang memparaf termasuk sutradaranya perlu diungkap," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan HB dan DY yang diduga terlibat Munas Golkar versi Ancol sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. HB dan DY disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri rencananya bakal memanggil mereka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam minggu ini.
Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan, langkah polisi menetapkan dua tersangka merupakan langkah progres positif dalam mengusut kasus itu. Namun, Idrus meminta agar polisi terus mengusut sutradara di balik pemalsuan dokumen tersebut.
"Karenanya kita berharap Mabes Polri mau mengusut sutradaranya karena merusak pendidikan politik, ini tidak baik," kata Idrus saat dihubungi Sindonews, Senin (6/4/2015).
Idrus menduga, ada sekitar 70% peserta diduga menggunakan mandat palsu dari 270 peserta yang datang di Munas Ancol. Dia memperkirakan sebanyak 130-an peserta menggunakan surat mandat palsu.
"Itu yang kita laporkan. Dua (tersangka) itu kan pelaksana di lapangan saja. Tapi ada yang memparaf termasuk sutradaranya perlu diungkap," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan HB dan DY yang diduga terlibat Munas Golkar versi Ancol sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. HB dan DY disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri rencananya bakal memanggil mereka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam minggu ini.
(kri)