Sutan Bhatoegana Minta Izin Periksa Behel ke Majelis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyetujui penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Dalam persidangan, Sutan sempat menceritakan persoalan kesehatannya kepada majelis hakim. Salah satunya ialah masalah behel gigi yang dia gunakan dan tak pernah lagi mendapatkan perawatan pasca ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Demokrat ini menginginkan agar diizinkan berobat ke lokasi di mana dirinya bisa menjalani perawatan behel tersebut.
"Bu ketua majelis yang mulia, di luar konteks, saya bermohon. Saya ingin diizinkan berobat. Saya pakai behel sudah 1,5 tahun biasa sebulan sekali diperiksa. Di KPK susah sekali. Supaya saya tidak meninggal di tempat ini, agar mengizinkan berobat," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Selain itu, Sutan juga menceritakan mengenai adanya keloid di salah satu bagian tubuhnya yang biasa mendapatkan pengobatan. Namun, belum bisa mendapatkan perawatan pasca ditahan oleh lembaga antikorupsi itu.
Sutan mengaku permohonan ini diminta agar ke depan tidak mengalami persoalan kesehatan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. "Saya biarkan saja sudah," terangnya.
Mengomentari hal ini, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia meminta agar Sutan membuat surat tertulis mengenai permohonan itu dan dilengkapi keterangan dokter Rutan KPK.
"Baik. Saudara terdakwa permohonan dicatat tetapi nanti apabila didampingi penasihat hukum konsultasi ke mereka surat tertulis dan keterangan dokter di rutan yang tidak bisa dilakukan dokter rutan," ujar Artha.
Dalam persidangan, Sutan sempat menceritakan persoalan kesehatannya kepada majelis hakim. Salah satunya ialah masalah behel gigi yang dia gunakan dan tak pernah lagi mendapatkan perawatan pasca ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Demokrat ini menginginkan agar diizinkan berobat ke lokasi di mana dirinya bisa menjalani perawatan behel tersebut.
"Bu ketua majelis yang mulia, di luar konteks, saya bermohon. Saya ingin diizinkan berobat. Saya pakai behel sudah 1,5 tahun biasa sebulan sekali diperiksa. Di KPK susah sekali. Supaya saya tidak meninggal di tempat ini, agar mengizinkan berobat," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Selain itu, Sutan juga menceritakan mengenai adanya keloid di salah satu bagian tubuhnya yang biasa mendapatkan pengobatan. Namun, belum bisa mendapatkan perawatan pasca ditahan oleh lembaga antikorupsi itu.
Sutan mengaku permohonan ini diminta agar ke depan tidak mengalami persoalan kesehatan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. "Saya biarkan saja sudah," terangnya.
Mengomentari hal ini, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia meminta agar Sutan membuat surat tertulis mengenai permohonan itu dan dilengkapi keterangan dokter Rutan KPK.
"Baik. Saudara terdakwa permohonan dicatat tetapi nanti apabila didampingi penasihat hukum konsultasi ke mereka surat tertulis dan keterangan dokter di rutan yang tidak bisa dilakukan dokter rutan," ujar Artha.
(kri)