Larangan Motor Melintas Diperlonggar

Senin, 06 April 2015 - 11:22 WIB
Larangan Motor Melintas Diperlonggar
Larangan Motor Melintas Diperlonggar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya membatasi waktu larangan sepeda motor melintas mulai dari Bundaran HI (Jalan MH Thamrin) hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pengendara kini boleh melintas pada pukul 23.00–06.00 WIB. Sebelumnya, sepeda motor sama sekali dilarang lewat meski dini hari sekalipun. Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Masdes Arrofi menjelaskan, berdasarkan evaluasi sejak diterapkannya larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat, pihaknya mencoba melaporkannya ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pelaporan tersebut berisi ketidakefektifan kebijakan larangan pada malam hari sekitar pukul 23.00–06.00 WIB. Hasilnya, gubernur setuju dan merevisi peraturannya pada 18 Maret lalu dan baru diterima Dishub akhir pekan lalu.

Peraturan Gubernur (Pergub) No 141 Tahun 2015 dikeluarkan sebagai pengganti Pergub No 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol tersebut. ”Pergub No 141 itu berisi waktu restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan itu hanya berlaku dari pukul 06.00–23.00 WIB,” ujar Masdes saat dihubungi kemarin.

Untuk menerapkan kebijakan pergub pengganti tersebut, Dishub saat ini tengah memasang rambu-rambu yang diharapkan akan rampung dalam 1–2 hari ke depan. Sedikitnya ada 20 rambu. Bila 20 rambu tersebut sudah terpasang, otomatis kebijakan pergub sudah berlaku.

Secara umum, dari evaluasi tiga bulan kebijakan larangan sepeda motor cukup efektif dengan hitungan persentase sekitar 20–25% peningkatan laju kendaraan. Hanya, bus gratis yang disediakan belum diminati dan pengendara memilih melintas melalui jalur alternatif. Akibatnya peningkatan kendaraan di jalur alternatif sekitar 20%.

”Sejauh ini tidak ada kendala- kendala dalam pelarangan sepeda motor. Hanya, banyak keluhan pengguna bus yang menginginkan waktu jemputnya dipercepat,” katanya. Atas keluhan tersebut, perluasan larangan sepeda motor yang rencananya dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman (patung obor Senayan) akhir tahun ini menunggu kedatangan bus dari PT Transportasi Jakarta.

Dishub juga sedang mengkaji jalur alternatif seperti halnya di Jalan MH Thamrin. ”Jalan alternatif dan rambu-rambu harus dikaji terlebih dahulu untuk perluasan kebijakan larangan,” ujar Masdes.

Pengamat transportasi Danang Parikesit mengatakan, tiga bulan berlakunya larangan sepeda motor sejauh ini belum menunjukkan keefektifannya. Itu terlihat tidak adanya evaluasi yang jelas dari Dishub. Terlebih rekomendasi yang diberikan pihaknya hingga saat ini belum juga dilaksanakan.

”Kami sudah memberi rekomendasi, salah satunya mengoperasikan bus gratis mulai Terminal Blok M hingga parkir terpusat di kawasan Blok M. Begitu juga dengan penataan parkir di gedung-gedung dan badan jalan yang harus dihilangkan,” jelasnya. Meski demikian, pada prinsipnya pembatasan kendaraan roda dua maupun roda empat memang harus dilakukan sebagai salah satu bentuk mengurai kepadatan arus lalu lintas.

Dia berharap pihak kepolisian dan Pemprov DKI terus bersinergi sekaligus tidak saling memanfaatkan kepentingan. ”Saya setuju dibatasi waktu larangan, tapi sosialisasi harus diperbanyak,” ujar Danang.

Bima setiyadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6687 seconds (0.1#10.140)