Sutan Bhatoegana Ngeri-ngeri Sedap Jalani Sidang Perdana
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengaku siap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
"Ada yang mendampingi, Allah," terang Sutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan kalau dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada. Dia terlihat tenang ketika tiba di Pengadilan Tipikor.
"Saya mengikuti proses yang ada. Ngeri-ngeri sedap memang mereka," terangnya.
Sutan mengaku tak ada yang berubah dari kondisinya meski telah menjalani penahanan di KPK. Hanya saja berat badannya terlihat menurun.
"Engga ada yang berubah dari saya, tetap seperti dulu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ada yang mendampingi, Allah," terang Sutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan kalau dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada. Dia terlihat tenang ketika tiba di Pengadilan Tipikor.
"Saya mengikuti proses yang ada. Ngeri-ngeri sedap memang mereka," terangnya.
Sutan mengaku tak ada yang berubah dari kondisinya meski telah menjalani penahanan di KPK. Hanya saja berat badannya terlihat menurun.
"Engga ada yang berubah dari saya, tetap seperti dulu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)