Usulan Selidiki Menkumham Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Minggu, 05 April 2015 - 23:20 WIB
Usulan Selidiki Menkumham...
Usulan Selidiki Menkumham Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
A A A
JAKARTA - Langkah anggota DPR untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memasuki tahap selanjutnya.

Usulan penggunaan hak angket atau hak penyelidikan terhadap Yasonna akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 7 April mendatang.

Penggunaan hak angket merupakan usulan anggota DPR dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

Mereka menganggap hak itu perlu digunakan untuk menyelidiki kebijakan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.

"Selasa akan diumumkan di rapat paripurna, dan pada saat diumumkan hak angket anggota sudah megang hak tersebut," tutur Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Agus menjelaskan, pimpinan DPR telah memeroses permohonan penggunaan hak angket ini sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sebelumnya, usulan ini dibahas dalam Rapat Pemimpin (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Angket tetap dibacakan di paripurna," imbuhnya.

Kemudian lanjut Agus, dokumen penjelasan mengenai dasar dan tujuan penggunaan hak ini dibagikan ke seluruh anggota DPR untuk diproses.

Lalu, sambung dia, usulan itu dibawa ke rapat Bamus untuk disampaikan ke dalam rapat paripurna untuk mengambil keputusan.

Menurut Agus, berdasarkan Pasal 199 ayat 3, hak angket dinyatakan sah dalam rapat paripurna apabila mendapat persetujuan 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.

Dia menambahkan, rapat paripurna harus memenuhi syarat kuorum yakni dihadiri oleh 50% anggota DPR. "Kemudian dimulai pembentukan pansus (panitia khusus) dan penyelidikan," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan rencana penggunaan hak angket terhadap Menkumham akan tetap dilanjutkan.

Menurut dia, hak tersebut hanya tinggal menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna. "Tanda tangan terakhir 116 (orang), tapi itu tidak diperlukan lagi. Tinggal voting di paripurna," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Golkar Sebut Setiap...
Golkar Sebut Setiap Hari bagi Politikus Adalah Kampanye
DPR Pertanyakan Keterlibatan...
DPR Pertanyakan Keterlibatan Prancis dalam Pembiayaan Data Center
Tanpa Golkar, 8 Fraksi...
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Himbara Jadi Penyangga...
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: Harusnya OJK
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved