Usulan Selidiki Menkumham Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Minggu, 05 April 2015 - 23:20 WIB
Usulan Selidiki Menkumham Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Usulan Selidiki Menkumham Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
A A A
JAKARTA - Langkah anggota DPR untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memasuki tahap selanjutnya.

Usulan penggunaan hak angket atau hak penyelidikan terhadap Yasonna akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 7 April mendatang.

Penggunaan hak angket merupakan usulan anggota DPR dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

Mereka menganggap hak itu perlu digunakan untuk menyelidiki kebijakan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.

"Selasa akan diumumkan di rapat paripurna, dan pada saat diumumkan hak angket anggota sudah megang hak tersebut," tutur Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Agus menjelaskan, pimpinan DPR telah memeroses permohonan penggunaan hak angket ini sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sebelumnya, usulan ini dibahas dalam Rapat Pemimpin (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Angket tetap dibacakan di paripurna," imbuhnya.

Kemudian lanjut Agus, dokumen penjelasan mengenai dasar dan tujuan penggunaan hak ini dibagikan ke seluruh anggota DPR untuk diproses.

Lalu, sambung dia, usulan itu dibawa ke rapat Bamus untuk disampaikan ke dalam rapat paripurna untuk mengambil keputusan.

Menurut Agus, berdasarkan Pasal 199 ayat 3, hak angket dinyatakan sah dalam rapat paripurna apabila mendapat persetujuan 50% plus 1 dari jumlah anggota yang hadir.

Dia menambahkan, rapat paripurna harus memenuhi syarat kuorum yakni dihadiri oleh 50% anggota DPR. "Kemudian dimulai pembentukan pansus (panitia khusus) dan penyelidikan," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan rencana penggunaan hak angket terhadap Menkumham akan tetap dilanjutkan.

Menurut dia, hak tersebut hanya tinggal menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna. "Tanda tangan terakhir 116 (orang), tapi itu tidak diperlukan lagi. Tinggal voting di paripurna," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7543 seconds (0.1#10.140)