Situs Islam Diblokir, Ini Penjelasan Kepala BNPT
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan terkait pemblokiran situs Islam online yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menurutnya, situs Islam yang direkomendasikan untuk diblokir itu masuk dalam kriteria negatif yang dimiliki oleh BNPT. Kendati demikian, Saud mengakui bahwa tidak semua isi dalam situs Islam itu negatif.
"Yang saya usulkan untuk diblokir adalah situs yang mengarah kepada SARA, terorisme dan kafiriah. Di dalam situs itu memang tidak semua negatif, banyak yang positif. Namun kami menjalankan peraturan undang-undang," ujar Saud di Kantor AJI, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Pemblokiran situs Islam itu, lanjut dia, dilakukan berdasarkan undang-undang yang menyatakan jika sebuah situs memiliki konten negatif, masyarakat berhak melaporkan ke pihak Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut.
Kata Saud, BNPT meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut lantaran bertujuan untuk mengatasi permasalahan terorisme dan radikalisme yang banyak diekspose melalui sosial media.
Tindakan itu diambil sebagai bentuk jihad dari BNPT untuk melindungi bangsa dan negara dan menjaga remaja dan generasi muda Indonesia dari konten yang sifatnya radikalisme. "Situs yang berkonten negatif itu banyak sekali," jelasnya.
Namun, tambah Saud, pihaknya hanya merekomendasikan konten-konten yang dianggap negatif dan regulator untuk pemblokiran situs itu diserahkan kepada Kemenkominfo.
"Kami hanya melaporkan dan meminta dan yang memverifikasi adalah Kemenkominfo," tandasnya.
Menurutnya, situs Islam yang direkomendasikan untuk diblokir itu masuk dalam kriteria negatif yang dimiliki oleh BNPT. Kendati demikian, Saud mengakui bahwa tidak semua isi dalam situs Islam itu negatif.
"Yang saya usulkan untuk diblokir adalah situs yang mengarah kepada SARA, terorisme dan kafiriah. Di dalam situs itu memang tidak semua negatif, banyak yang positif. Namun kami menjalankan peraturan undang-undang," ujar Saud di Kantor AJI, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Pemblokiran situs Islam itu, lanjut dia, dilakukan berdasarkan undang-undang yang menyatakan jika sebuah situs memiliki konten negatif, masyarakat berhak melaporkan ke pihak Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut.
Kata Saud, BNPT meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut lantaran bertujuan untuk mengatasi permasalahan terorisme dan radikalisme yang banyak diekspose melalui sosial media.
Tindakan itu diambil sebagai bentuk jihad dari BNPT untuk melindungi bangsa dan negara dan menjaga remaja dan generasi muda Indonesia dari konten yang sifatnya radikalisme. "Situs yang berkonten negatif itu banyak sekali," jelasnya.
Namun, tambah Saud, pihaknya hanya merekomendasikan konten-konten yang dianggap negatif dan regulator untuk pemblokiran situs itu diserahkan kepada Kemenkominfo.
"Kami hanya melaporkan dan meminta dan yang memverifikasi adalah Kemenkominfo," tandasnya.
(kri)