Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat Tak Mendesak

Minggu, 05 April 2015 - 09:56 WIB
Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat Tak Mendesak
Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat Tak Mendesak
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menunda kenaikan tunjangan uang mukapembelian kendaraan pribadi pejabat negara. Sejumlah anggota DPR yang akan menerima fasilitas tersebut justru menyatakan tidak tepat jika kebijakan tersebut diterapkan sekarang.

”Kita bicara tentang uang, hari ini rakyat sedang kesulitan karena subsidi dikurangi. Pemerintah tidak sensitif, ini kanpersoalan rakyatdi mana daya beli harus semakin tinggi sementara pendapatan berkurang,”ujar anggota Fraksi Partai Gerindra Desmon J Mahesa kemarin. Menurut Desmon, pihaknya akan mempertanyakan ini kepada pemerintahdalam sidang paripurna yang akan digelar pada Selasa (7/4) mendatang.

Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam revisi ini, pemerintah mengubah Pasal 3 ayat 1, yaitu fasilitas uang muka senilai Rp116.650.000 naik menjadi Rp210.890.000 per orang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai kebijakan pemerintah tersebut sangat berlebihan. Jika ingin dinaikkan besarannya tidak harus seperti itu, yakni mencapai lebih dari 80% dari 2010. ”Menaikkannya terlalu tinggi, ini mencederai rasa keadilan masyarakat di mana banyak yang menaruh harapan bahwa pemerintah sekarang akan lebih peka terhadap kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6714 seconds (0.1#10.140)