DPR Tolak KPU Perluas Larangan Dinasti Politik

Minggu, 05 April 2015 - 09:56 WIB
DPR Tolak KPU Perluas...
DPR Tolak KPU Perluas Larangan Dinasti Politik
A A A
JAKARTA - Ketentuan mengenai dinasti politik di pilkada kembali menjadi polemik. Komisi II DPR menolak langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai memperluas ketentuan soal larangan bagi keluarga pejabat petahana untuk maju di pilkada.

Perluasan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih dibahas Komisi II DPR dengan KPU selaku penyelenggara pilkada. Dalam PKPU dijabarkan bahwa calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di tingkat kabupaten tidak boleh memiliki hubungan darah, keluarga, atau kekerabatan dengan petahana yang menjadi kepala daerah di tingkatan gubernur.

Hal ini dinilai DPR sebagai perluasan dari aturan di Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, UU Pilkada hanya melarang calon yang memiliki hubungan kekerabatan ke atas, bawah, dan samping dengan petahana di satu level saja, bukan melarang di seluruh level. Rambe mengatakan, UU Pilkada bersifat final dan KPU seharusnya tidak memperluas lagi dengan membuat ketentuan berupa norma baru yang melebihi aturan yang ada di UU.

”Kesepakatan kita waktu itu bukan sampai seluas itu, jadi seharusnya acuannya itu (UU) saja,” kata Rambe. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, aturan itu dibuat karena KPU selaku penyelenggara pilkada menangkap semangat dari UU Pilkada bahwa politik dinasti harus diredam. Pilkada harus bisa adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada orang lain.

Untuk itu, pembatasan bagi keluarga petahana di tingkat provinsi juga seharusnya berlaku di tingkat kabupaten/kota.”Kalau hanya sebatas lingkup gubernurnya enggak cukup dong. Karena kami juga melihat sebetulnya provinsi ini kalau petahananya gubernur, ke bawah kan pengaruhnya kuat sekali,” kata Hadar.

Dia belum memastikan apakah akan ada perubahan atau tidak pada PKPU tersebut.”Ya belum tahu (diubah atau tidak). Kami harus diskusi dan di situ kemandirian kami,” ujar Hadar. Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, KPU tidak bisa membuat norma baru seperti itu karena lembaga tersebut hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu, bukan pembuat UU atau legislator.

Maka KPU tidak bisa sesuka hati memperluas aturan yang ada di UU. ”Enggak boleh, KPU sudah berubah menjadi DPR kalau begitu karena mereka membikin norma sendiri,” kata Margarito kemarin.

Kiswondari
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved