Tarik Chatarina, Kejagung Siapkan Stok Jaksa untuk KPK
Jum'at, 03 April 2015 - 14:12 WIB
Tarik Chatarina, Kejagung Siapkan Stok Jaksa untuk KPK
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagug) memastikan telah menarik empat orang jaksanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berakhir masa tugasnya selama 10 tahun.
Satu dari empat jaksa yang dipulangkan KPK yakni Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan stok jaksa jika KPK membutuhkan.
"Selanjutnya keempat jaksa tersebut akan kembali ke kejagung dan akan diganti dengan jaksa lain jika masih dibutuhkan," tutur Tony di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Tony menjelaskan, masa tuga empat orang jaksa yang ditarik tersebut tidak mungkin diperpanjang. Sebab mereka sudah mengabdi selama 10 tahun. Hal itu mengacu ketentuan dan aturan di Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, kata Tony, keempat Jaksa yang sudah dipulangkan itu akan ditugaskan kembali di Korps Adhyaksa. Namun penugasan mereka masih akan dibahas di internal Kejagung.
"Mengenai jabatan mereka nantinya di kejaksaan akan melalui mekanisme internal yang berlaku," ujarnya.
Kabiro Hukum KPK Chatarina Girsang dan tiga Jaksa akhirnya kembali bertugas di Kejaksaan Agung setelah masa tugasnya di KPK telah berakhir pada 1 April 2015.
Empat Jaksa tersebut kemudian akan ditugaskan kembali di Korps Adhyaksa setelah 10 tahun bertugas di KPK.
Chatarina Girsang pernah ditugaskan KPK mengawal proses sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kuasa hukum KPK sebagai pihak termohon.
Satu dari empat jaksa yang dipulangkan KPK yakni Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan stok jaksa jika KPK membutuhkan.
"Selanjutnya keempat jaksa tersebut akan kembali ke kejagung dan akan diganti dengan jaksa lain jika masih dibutuhkan," tutur Tony di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Tony menjelaskan, masa tuga empat orang jaksa yang ditarik tersebut tidak mungkin diperpanjang. Sebab mereka sudah mengabdi selama 10 tahun. Hal itu mengacu ketentuan dan aturan di Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, kata Tony, keempat Jaksa yang sudah dipulangkan itu akan ditugaskan kembali di Korps Adhyaksa. Namun penugasan mereka masih akan dibahas di internal Kejagung.
"Mengenai jabatan mereka nantinya di kejaksaan akan melalui mekanisme internal yang berlaku," ujarnya.
Kabiro Hukum KPK Chatarina Girsang dan tiga Jaksa akhirnya kembali bertugas di Kejaksaan Agung setelah masa tugasnya di KPK telah berakhir pada 1 April 2015.
Empat Jaksa tersebut kemudian akan ditugaskan kembali di Korps Adhyaksa setelah 10 tahun bertugas di KPK.
Chatarina Girsang pernah ditugaskan KPK mengawal proses sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kuasa hukum KPK sebagai pihak termohon.
(dam)