Bareskrim Sita 299 Data Kemenkumham

Jum'at, 03 April 2015 - 08:57 WIB
Bareskrim Sita 299 Data Kemenkumham
Bareskrim Sita 299 Data Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menggeledah bekas ruangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek paspor elektronik atau Payment Gateway, Denny Indrayana, di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah berkas atau dokumen yang akan dijadikan barang bukti buat penyidikan mantan wamenkumham tersebut. ”299 item yang disitahasilpenyitaan. Adalagi yang masih diverifikasi di sana,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Rikwanto menyatakan ada penambahan dokumen dari hasil barang bukti yang berhasil disita penyidik.

Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan hingga pukul 22.00 WIB, Rabu (1/4) petugas berhasil membawa 199 dokumen. ”(Barang bukti) dijadikan bahan-bahan pertanyaan apabila dia (Denny Indrayana) hadir,” ujarnya. Dalam kasus Payment Gateway senilaiRp32miliar, polisimelakukan progres penyidikan dengan melakukan penggeledahan yang dilakukan di bekas ruangan Denny Indrayana sewaktu menjabatwamenkumham.

DennyIndrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus Payment Gateway di Kemenkumham. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang- Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Sementara itu, tersangka kasus dugaan korupsi program Payment Gateway Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa. ”Saya kembali memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa, melanjutkan keterangan yang saya berikan pada Jumat minggu lalu,” kata Denny di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Denny tiba pada pukul 13.10 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya.

Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Pihaknya berharap pemeriksaannya hari ini berjalan dengan lancar. ”Mudahmudahan keterangan saya bisa lebih memperjelas inovasi pembayaran paspor secara elektronik yang memang kami siapkan untuk meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

Sebelumnya Menkumham Amir Syamsuddin meminta Denny Indrayana tidak melempar tanggung jawab soal kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Payment Gateway yang ditengarai mencapai nilai Rp32 miliar. Semula, kata Syamsuddin, Indrayana sudah menyampaikan pernyataan bahwa dia bertanggung jawab penuh terhadap upaya untuk mencegah pungli dan mempercepat pelayanan publik dan itu dinilai dia sudah bagus.

”Tetapi pada saat proses ini bergulir, ada pernyataan beliau yang melemparkan tanggung jawab, ini kurang baik,” kata Amir. Selaku menteri kala itu, kata dia, memangmengetahuiproyek sistem payment gateway yang diprakarsai eselon I, dalam hal ini Denny Indrayana, lantaran proyek itu membutuhkan peraturan yang ditandatangani menteri.

Khoirul muzaki
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7865 seconds (0.1#10.140)