Polri Bidik 2 Calon Tersangka

Jum'at, 03 April 2015 - 08:57 WIB
Polri Bidik 2 Calon...
Polri Bidik 2 Calon Tersangka
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan sudah ada dua calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pelaksanaan Munas Partai Golkar di Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.

”Sudah ada dua calon tersangkanya. Hanya untuk membulatkan calon tersangka menjadi tersangka, itu nanti setelah hasil pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Budi Waseso mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) akan dikeluarkan jika sudah ada hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Bahkan, menurut Kabareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka nanti akan bertambah. Progres penyelidikan juga sudah disampaikan kepada pihak Partai Golkar kubu Munas Bali. ”Kita sempat meminta beberapa item yang harus diberikan, salah satunya adalah tanda tangan asli atau dokumen asli yang akan kita bandingkan dengan pemeriksaan laboratorium forensik kita,” ujarnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan DPP Partai Golkar kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (ARB). Dilaporkan ada 133 dugaan pemalsuan dokumen pada pelaksanaan Munas Ancol, Desember 2014. Selain pemalsuan tanda tangan, juga ada pemalsuan kop surat dan stempel partai. Karena menilai telah terjadi pemalsuan mandat, kubu ARB menyatakan hasil Munas Ancol yang memilih Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekjen tidak sah.

Dalam laporan ke Mabes Polri pada 11 Maret 2015 itu, kubu ARB menyatakan tiga orang sebagai terlapor, yakni Agung Laksono, Zainuddin Amali, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai. Ketiganya dituding terlibat melakukan pemalsuan dokumen. Saat dikonfirmasi, Yorrys Raweyai mengatakan belum mengetahui perihal Bareskrim yang akan menetapkan calon tersangka.

Namun demikian, pihaknya akan meminta tim hukum untuk mempelajarinya. ”Kan kita ada tim hukum, nanti mereka yang akan menanganinya,” ujarnya kemarin. Dalam raker antara Komisi III DPR dan Polri kemarin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Aziz meminta penjelasan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti terkait tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen ini.

”Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor,” kata John. Sementara itu, dugaan pemalsuan dokumen Munas Ancol kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri kemarin. Adik tokoh DPD II Partai Golkar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur M Ridwan, RA Murama, menceritakan,

Golkar Sumenep mengeluarkan surat mandat dengan Nomor 657/ DPD-II/ PG/XII/2014 kepada Raden Bagus Moh Ridwan selaku Wakil Ketua DPD II Golkar Sumenep untuk menghadiri Munas Ancol. Padahal, menurut RA Murama, kakaknya tersebut telah meninggal dunia pada Oktober 2011.

”Saya sebagai kakak sekaligus mewakili keluarga Moh Ridwan merasa dirugikan. Kami merasa sakit hati adik kami yang sudah meninggal dibawa kearena politik,” kata RA Murama di Bareskrim kemarin. Di sisi lain, pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk kepengurusan Agung Laksono, kubu Munas Bali menemui pimpinan DPR kemarin.

Sekjen DPP Golkar Idrus Marham menyerahkan hasil putusan sela PTUN sebagai bahan pertimbangan bahwa kepengurusan yang sah saat ini adalah hasil Munas Riau 2009 di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie- Idrus Marham. ”DPP perlu menjelaskan tentang tidak adanya perubahan susunan personalia dan alat kelengkapan dewan. Juga menyampaikan bahwa pimpinan Fraksi Partai Golkar tetap Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo,” ujar Idrus kemarin.

Di lain pihak, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan belum bisa berbicara jauh soal putusan PTUN sebelum melihat salinannya.” Saya belum dapat putusannya, nanti kalau sudah dapat saya komentari. Tapi saya menghormati putusan pengadilan, kita negara hukum. Saya perintahkan staf untuk ambil keputusannya, saya baca dulu seperti apa,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Rahmat sahid/ mula akmal/sucipto/ khoirul muzaki
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved